HEADLINE9.COM, BANJARBARU – Disebutkan belum melaporkan mengenai limbah B3 infeksius sejam Pandemi, oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan, DLH Kota Banjarbaru bereaksi, Jumat (9/7) siang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru Sirajoni, membantah hal tersebut.
“Untuk penanganan limbah B3 Infeksius sekarang bukan LH Banjarbaru yang menanganinya, dan penanganan limbah telah diambil alih Dinas Kesehatan Banjarbaru untuk fasilitas kesehatan yang ada di Banjarbaru sebelum Agustus 2020, begitu juga untuk RSD Idaman Banjarbaru,” Katanya.
Sirajoni menambahkan, sejak awal pandemi terjadi di Kalsel diakuinya benar DLH Banjarbaru yang menanganinya, namun dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana yang tidak sesuai standar maka penanganan limbah infeksius diambil alih Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarbaru hingga sekarang.
“Untuk laporan data penanganan pun kami laporkan sebelum penanganan limbah Infeksius diambil alih Dinas Kesehatan Banjarbaru sebelum Agustus 2020,” tegasnya.
Lalu, ia juga mengakui abai dalam melaporkan data timbulan limbah infeksius semenjak diambil alih Dinkes Banjarbaru. Sebab setelah diambil alih Dinkes pihaknya hanya mengawasi saja dan untuk data penanganan dilakukan Dinas yang menanganinya.
Lanjut sirajoni, untuk laporan data pihaknya masih menunggu Dinkes melaporkan, dan hingga kini data sudah terkumpul namun belum sepenuhnya.
“Kemarin staf kami yang bertanggung jawab mengumpulkan data itu terpapar Covid-19, sehingga hal ini membuat keterlambatan melapor ke DLH Provinsi,” bebernya.
Meski belum lengkap, ia merencanakan untuk tetap melaporkan hasil penanganan limbah infeksius itu ke DLH Provinsi Kalsel dalam waktu dekat ini.
“Insyallah senin kami kirim datanya,” ujarnya.
Adapun limbah infeksius berupa masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, Alat suntik bekas, set infus bekas, bekas alat pelindung diri (APD), hingga sisa makanan pasien. Berbagai limbah tersebut juga terdapat dari orang dalam pengawasan (ODP) yang menjalani bebas mandiri di rumah.
Sementara itu, kewajiban melaporkan penanganan limbah Covid-19 sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri LHK Tanggal 12 Maret 2021 yang merupakan revisi dari SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19 yang ditandatangani 24 Maret 2020.
Kemudian Pemprov Kalsel menindaklanjuti dengan SE Gubernur Kalsel Nomor 440/824/DLH/2021tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah Dari Penanganan Corona Virus Disease -19 (Covid 19) tanggal 5 Mei 2021.
Terakhir, pada 4 Juni 2021 lalu, Kabupaten/Kota juga telah disurati melalui Surat Gubernur Kalsel bernomor 660/00798/DLH/2021 Perihal Permohonan Data Timbulan Limbah B3 Covid-19.
Surat tersebut menyampaikan kepada bupati/walikota untuk melaporkan jumlah timbulan Limbah B3 infeksius dari penanganan Covid-19 dari kegiatan isolasi mandiri, penanganan medis di fasilitas pelayanan kesehatan maupun dari lokasi karantina, Standar Operasional Prosedur (SOP) dari penanganan Covid-19 yang telah dilaksanakan pada kegiatan isolasi mandiri, penanganan medis di fasilitas pelayanan kesehatan maupun dari lokasi karantina.
Surat tersebut juga meminta bupati/walikota menyampaikan data lokasi karantina di tiap Kabupaten/Kota dan jumlah pasien yang melakukan karantina mandiri.