BATULICIN,headline9.com – Seiring dengan meningkatnya angka penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Tanah Bumbu, maka berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah guna mengurangi bertambahnya status warga terkonfirmasi Covid-19.
Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Pemrintah Kecamatan Kuranji yakni dengan melakukan Operasi Penegakan Yustisi Prokes Ketat Covid-19 secara massif, seperti dengan melakukan razia masker bagi pengguna jalan, baik disepanjang jalur jalan-jalan umum desa dan jalan protokol kecamatan sampai dengan melakukan gelar yustisi dijalan umum perbatasan antar wilayah kecamatan.
Selain menggelar operasi yustisi di jalan-jalan umum, Tim Satgas Kecamatan Kuranji secara rutin menggelar Razia Gebrak Masker disetiap Pasar Desa yang ada di Kecamatan Kuranji, salah satunya
Di pasar desa Giri Mulya, pasar desa Ringkit, pasar desa Waringin dan pasar desa Indraloka Jaya.
Camat Kuranji Muhammad Amin mengatakan, dengan ditetapkannya status PPKM diKabupaten Tanah Bumbu Level 4 oleh pemerintah pusat, maka semua elemen mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Protokol Kesehatan Ketat Covid-19, yakni dengan penerapan projes 5 M.
” Saya memghimbau kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan agar penyebaran dan penularan virus Covid-19 diwilayah Kecamatan Kuranji dapat di minimalisir,” Kata Camat Kuranji.
Selain penerapan prokes ditempat tempat keramaian juga di sisialisasikan kepada pengelola fasilitas umum seperti Masjid atau Musholla, agar selalu menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun serta handsanitizer untuk masyarakat.