Categories: Balangan

Satpol PP Balangan Razia Warung Malam

headline9.com, PARINGIN – Tindaklanjuti Perda Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2005, tentang Kegiatan yang Menodai Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Balangan akan intens melakukan pengawasan dan penegakan aturan tersebut.

Sebagai bentuk peringatan agar Perda ditaati, Bupati Balangan mengeluarkan Surat Edaran tentang upaya cipta kondisi dan ketenteraman umum dan ketertiban masyarakat, serta toleransi umat beragama.

Surat edaran tersebut, ungkap Kepala Satpol PP Balangan, Rakhmadi Yusni, menjadi acuan bagi Satpol PP Balangan untuk melakukan pengawasan apabila ada indikasi pelanggaran Perda yang terjadi.

“Beberapa kegiatan yang dilarang diantaranya membuka warung makan pada siang hari, membunyikan petasan, warung jablay atau warung malam diharapkan tutup,” ujar Rakhmadi, Rabu (28/4/2021).
Terkait masih adanya warung malam yang buka, Rakhmadi sendiri tidak menampiknya.

Menurut dia, karena keterbatasan personil, maka pengawasan atau razia warung malam tersebut, tidak bisa dilakukan maksimal atau setiap malam.

Namun demikian, sebutnya, Satpol PP Balangan akan terus melakukan pengawasan, dan memantau perihal kegiatan tersebut dan menindaknya sesuai aturan yang ada. Terutama pada wilayah yang menjadi tempat-tempat keberadaan warung malam. Diantaranya, pada Desa Mampari (Kecamatan Batumandi), Desa Juai, Desa Lasung Batu, Dahai, dan Paringin.

Apalagi katanya, dalam surat edaran yang dikeluarkan, ada poin yang menekankan warung malam atau warung jablay selama bulan Ramadan dilarang buka atau beroperasi. Selain itu juga adanya arahan untuk saling menghormati dan menghargai serta toleransi selama kegiatan bulan suci Ramadhan.

Belajar dari tahun sebelumnya, jelas Rahmadi, memang pernah ada pelanggaran Perda yang terjadi. Terutama adanya warung makan yang buka pada siang hari. Namun pihaknya melakukan tindakan persuasif dan peneguran, serta pemberian surat peringatan, sehingga warung tersebut ikut taat terhadap Perda yang berlaku.

Tak hanya itu, karena masih masa pandemi COVID-19, dalam surat edaran tersebut juga tertera bagi masyarakat yang berdomisili atau tinggal dan melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Balangan wajib melaksanakan protokol Covid-19 mengacu pada imbauan Bupati Balangan

lintang

Recent Posts

Kasus Judi Online Terbongkar, Polres Banjar Sebut Kali Pertamanya

Headline9.com, MARTAPURA - Polres Banjar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) membongkar kasus perjudian online… Read More

5 jam ago

Belanja Daerah Defisit Rp260 M, Perjadin DPRD Banjar Dipangkas Jadi 2 Kali Sebulan

Headline9.com, MARTAPURA - APBD Kabupaten Banjar defisit sebesar Rp260 miliar. Perjalanan dinas (perjadin) 45 legislatif… Read More

15 jam ago

Tak Ingin Dijuluki ‘Serambi Pohon’, Komisi III DPRD Kawal Usulan Skylift Truck Dari DPRKPLH Kabupaten Banjar Senilai Rp4 M

Headline9.com, MARTAPURA - Tak ingin dijuluki kota 'Serambi Pohon'. Komisi III DPRD Kabupaten Banjar siap… Read More

19 jam ago

Perdana, KPU Kabupaten Banjar Distribusikan Logistik Pilkada di Empat Kecamatan

Headline9.com, MARTAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar distribusikan logistik Pilkada 2024, Rabu (20/11/2024).… Read More

2 hari ago

Polda Kalsel Kembali Bongkar Jaringan Fredy, Barbuk Narkotika Senilai Rp133 M Dimusnahkan

Headline9.com, BANJARBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisan Daerah Kalimantan Selatan kembali menggagalkan perederan… Read More

2 hari ago

Terkait Dugaan Asusila di Dinas PUPR Banjarbaru, Ketua DPRD Sebut Sangat Memalukan

Headline9.com, BANJARBARU – Dugaan kasus asusila yang melibatkan dua orang pegawai Dinas PUPR Kota Banjarbaru,… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.