1. Home
  2. »
  3. Hukum dan Peristiwa
  4. »
  5. Kuasa Hukum H Isam Laporkan Yulmanizar ke Bareskrim Polri

Kuasa Hukum H Isam Laporkan Yulmanizar ke Bareskrim Polri

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Jakarta, headline9.com – Kuasa hukum pemegang saham ultimate (di Holding Company) PT Jhonlin Baratama, Junaidi, SH,LLM melaporkan Yulmanizar ke Bareskrim Polri, Rabu (6/10/2021).

Yulmanizar adalah saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno, Senin (4/10/2021) yang dinilai Junaidi memberikan keterangan tidak benar dan menyesatkan.

“Kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu,” tegasnya, Kamis (7/10/2021).

Junaidi mengatakan, kliennya tidak mengenal Agus Susetyo selaku konsultan pajak dan Yulmanizar, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Klien kami tidak memberikan perintah untuk mengatur pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama maupun memberikan suap,” ucapnya.

BACA JUGA :  Monitoring Pasar, Salahsatu Antisipasi Terdampak Krisis Global

Dijelaskannya, H Andi Samsudin Arsyad yang akrab disapa H Isam merupakan pemegang saham ultimate (di Holding Company) PT Jhonlin Baratama.

“Beliau tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama,” terangnya.

Sehingga, lanjutnya, yang bersangkutan tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Menurutnya, kliennya pengusaha yang berkontribusi terhadap negara dengan taat hukum. H Isam merupakan tokoh masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kalsel yang turut membantu pembangunan daerah.

“Keterangan Saudara Yulmanizar dalam persidangan telah berusaha membunuh karakter klien kami. Dan telah mencemarkan nama baik klien kami,” bebernya.

BACA JUGA :  Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Tanbu Ikuti Rapat Evaluasi Kawasan Prioritas Kabupaten/Kota/PSN Secara Virtual.

Atas dasar itu, sambungnya, demi memulihkan nama baik kliennya, pihaknya mengajukan laporan ke polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Yulmanizar.

“Yakni tindak pidana kesaksian palsu diatas sumpah, pencemaran nama baik dan fitnah,” jelasnya.

Diterangkannya, atas perbuatannya itu, diduga melanggar Pasal 242, 310 dan 311 KUHP.

“Selebihnya klien kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip presumption of innocence,” pungkasnya.

Baca Juga