BATULICIN,headline9.com – Dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik,Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Patuh dengan aturan.
Menurut Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Samsir, agar kelembagaan desa dan Kelurahan minta Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2020 implementasikan, Rabu 3/11/21 di ruang kerjanya.
Yakni Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. Sehingga seluruh Pemerintah Desa dan Kelurahan, melaksanakannya sesuai regulasi.
“Karena regulasi ini sudah disosialisasi beberapa hari lalu, kepada seluruh Camat, Seluruh Kepala Desa dan Lurah untuk mengimplementasikannya,” ucap Samsir Plt Kadis PMD Tanbu.
Menurutnya, dalam aturan itu tertuang aturan masa bakti Rukun Tetangga (RT), yakni 5 tahun terhitung sejak pengangkatan.
“Kami juga berharap kepada seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah untuk dapat memfasilitasi/ inventarisasi seluruh RT di Wilayahnya masing-masing,” tegasnya.
Karena, sambungnya, hal ini penting untuk di implementasikan dalam rangka menata dengan baik Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, demi mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik.
Sementara dalam sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2020 yang dilaksanakan di Aula Mahligai Bersujud, dalam sambutannya Bupati Tanah Bumbu dr HM Zairullah Azhar menyambut baik kegiatan tersebut.
“Kami mengapresiasi kegiatan ini yang digagas Dinas PMD, karena Sosialisasi ini penting untuk disampaikan kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah dalam rangka upaya mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan kinerja,” ucapnya dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Ir Mariani.
Ia berharap, pelaksanaan program kerja dan pembangunan di Bumi Bersujud sesuai Visi Bupati Tanah Bumbu Maju, Mandiri, Unggul dan Demokratis.