1. Home
  2. »
  3. advertorial2
  4. »
  5. Tutup Tahun 2021, Dispersip Tanbu Lakukan Pemusnahan Arsip

Tutup Tahun 2021, Dispersip Tanbu Lakukan Pemusnahan Arsip

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

BATULICIN,headline9.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan pemusnahan arsip inaktif yang sudah tidak memiliki nilai guna, Rabu (22/12/21).

Dalam laporannya Farid Junis Setiawan selaku Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kerarsipan Tanah Bumbu mengatakan,” bahwa arsip yang dimusnahkan merupakan arsip pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam kurun waktu 2007 hingga 2010 sebanyak 63 berkas.”

Sementara itu, Plt.Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang diwakili oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Afriza Noorachman menyampaikan, bahwa pemusnahan arsip ini adalah merupakan salah satu bentuk komitmen kami untuk melaksanakan tata kelola kearsipan Dispersip yang sesuai aturan.

BACA JUGA :  Wabup Tanbu Serahkan Penghargaan Pada Pelaku Seni Budaya

“Kita telah menjalankan tahapan pemusnahan arsip ini sesuai prosedur dan hari ini pelaksanaan pemusnahannya, dan akan dilaksanakan oleh tim pemusnahan arsip.” Kata Afriza Noorrachman.

Dalam kegiatan pemusnahan arsip tersebut turut disaksikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, dan Tim penyusutan arsip dari Lembaga Kearsipan Daerah (LKD).

Kasi pengawasan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kasi Yanuar Silvantono menambahkan, Sesuai Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu bahwa penyusutan arsip dalam hal ini termasuk pemusnahan arsip nantinya akan masuk kedalam penilaian SKP pejabat yang bertanggung jawab pada bagian kearsipan, yakni Sekretaris dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian.

BACA JUGA :  Dampak Aktivitas Tambang, Wabup Minta Perusahaan Perbaiki  Kerusakan Rumah Warga 

“Semoga kedepannya pemusnahan arsip ini dapat dilakukan secara rutin, dan arsip yg ada dipemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dapat terkelola dengan baik sesuai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK).” Pungkasnya.

Baca Juga