Pasca Curhat Mahasiswi Korban Asusila, Kejati Kalsel Periksa Penuntut Umum

Headline9.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menggelar Rilis Pers terkait penanganan perkara pidana pelanggaran ketentuan Pasal 286 KUHP dengan terdakwa oknum Polisi berinisial BT yang kini berstatus terpidana dan menjadi sorotan publik khususnya di Kalsel beberapa waktu belakangan.


Ini menyusul korban mengungkapkan kekecewannya terhadap proses dan hasil persidangan yang diunggahnya melalui akun media sosial Instagram viral di kalangan masyarakat Banua.

Rilis pers dipimpin oleh Asisten Bidang Intelijen Kejati Kalsel, Abdul Rahman didampingi jajarannya dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Romadu Novelino dan Kordinator Jaksa Satria di Kantor Kejati Kalsel Jalan DI Panjaitan Kota Banjarmasin, Selasa (25/2/2022)

Abdul Rahman menegaskan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut tengah menjalani pemeriksaan internal yang dilaksanakan Bidang Pengawasan pada Kejati Kalsel.


Ini sejalan perintah Plt Kepala Kejati Kalsel, H Ponco Hartanto agar dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap penuntut umum.


“Ini guna mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran disiplin atau SOP dalam proses penanganan perkara dimaksud. Surat perintah Pak Plt Kajati sudah dari kemarin Tanggal 24 Januari,” kata Abdul Rahman.

Plt Kajati Kalsel juga telah memerintahkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum untuk memulai eksaminasi terhadap perkara tersebut.

Dalam eksaminasi, kembali dilakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas perkara, kepatuhan penuntut umum terhadap SOP, kesesuaian pengenaan pasal yang didakwakan dan dituntutkan serta hal lainnya terkait perkara dimaksud.

“Kalau hasil eksaminasi didapati ada kesalahan, pasti akan disanksi yang bersangkutan,” tegas Abdul Rahman.

Terkait sikap penuntut umum tidak mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yaitu pidana penjara 2 tahun 6 bulan yang notabene lebih rendah daripada tuntutan yaitu 3 tahun 6 bulan, dipaparkan sejumlah hal.

Pertama kata Abdul Rahman, putusan Majelis Hakim PN Banjarmasin telah memenuhi seperdua tuntutan penuntut umum.

Kedua, Majelis Hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan pertimbangan yuridis penuntut umum dan ketiga, Majelis Hakim juga telah mengambil alih sebagian atau seluruhnya pertimbangan penuntut umum dalam putusan.

“Maka penuntut umum tidak wajib mengajukan upaya hukum,” terang Abdul Rahman.

Diketahui, rangkaian persidangan perkara ini sudah dimulai sejak Tanggal 30 November Tahun 2021 lalu hingga sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis dilaksanakan pada Tanggal 11 Januari Tahun 2022.

Karena merupakan persidangan perkara asusila, rangkaian persidangan di PN Banjarmasin digelar secara tertutup atau tidak terbuka untuk umum.

(Penulis Mercurius)

lintang

Recent Posts

Rapat Kerja Tahunan Perbasi Tanbu Bahas Evaluasi 2024 dan Persiapan 2025

Headline9.com,  BATULICIN - Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengadakan rapat… Read More

5 jam ago

JQH-NU Bekerjasama Yayasan Nurul Muhibbah Gelar Fesrival Seni Qur’ani

Headline9.com, BATULICIN - Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQH-NU) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bekerjasama… Read More

5 jam ago

Jalan Bypass Menuju Bandara Syamsudin Noor Dihibahkan Pertengahan 2025

Headline9.com, BANJARBARU - Pemprov Kalsel targetkan serah terima hibah aset jalan bypass menuju Bandara Syamsudin… Read More

5 jam ago

Pemkab Tanbu Peringati Hari Bela Negara Ke-76

Headline9.com, BATULICIN - Jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik… Read More

1 hari ago

Musyawarah Daerah Ke-II PWRI Tanbu, Begini Agendanya

Headline9.com, BATULICIN - Musyawarah Daerah (MUSDA) Ke-II Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tanah Bumbu… Read More

1 hari ago

Modernisasi Peningkatan Kesiapsiagaan Bencana, BRIDA Kalsel Ekspos Kajian Akhir

Headline9.com, BANJARBARU - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalsel gelar kajian akhir penelitian… Read More

4 hari ago

This website uses cookies.