Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjarmasin
  4. »
  5. Pasca Curhat Mahasiswi Korban Asusila, Kejati Kalsel Periksa Penuntut Umum

Pasca Curhat Mahasiswi Korban Asusila, Kejati Kalsel Periksa Penuntut Umum

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menggelar Rilis Pers terkait penanganan perkara pidana pelanggaran ketentuan Pasal 286 KUHP dengan terdakwa oknum Polisi berinisial BT yang kini berstatus terpidana dan menjadi sorotan publik khususnya di Kalsel beberapa waktu belakangan.


Ini menyusul korban mengungkapkan kekecewannya terhadap proses dan hasil persidangan yang diunggahnya melalui akun media sosial Instagram viral di kalangan masyarakat Banua.

Rilis pers dipimpin oleh Asisten Bidang Intelijen Kejati Kalsel, Abdul Rahman didampingi jajarannya dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Romadu Novelino dan Kordinator Jaksa Satria di Kantor Kejati Kalsel Jalan DI Panjaitan Kota Banjarmasin, Selasa (25/2/2022)

Abdul Rahman menegaskan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut tengah menjalani pemeriksaan internal yang dilaksanakan Bidang Pengawasan pada Kejati Kalsel.

BACA JUGA :  Padang Panjang Ikuti Lomba Desa Tingkat Provinsi


Ini sejalan perintah Plt Kepala Kejati Kalsel, H Ponco Hartanto agar dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap penuntut umum.


“Ini guna mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran disiplin atau SOP dalam proses penanganan perkara dimaksud. Surat perintah Pak Plt Kajati sudah dari kemarin Tanggal 24 Januari,” kata Abdul Rahman.

Plt Kajati Kalsel juga telah memerintahkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum untuk memulai eksaminasi terhadap perkara tersebut.

Dalam eksaminasi, kembali dilakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas perkara, kepatuhan penuntut umum terhadap SOP, kesesuaian pengenaan pasal yang didakwakan dan dituntutkan serta hal lainnya terkait perkara dimaksud.

“Kalau hasil eksaminasi didapati ada kesalahan, pasti akan disanksi yang bersangkutan,” tegas Abdul Rahman.

Terkait sikap penuntut umum tidak mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yaitu pidana penjara 2 tahun 6 bulan yang notabene lebih rendah daripada tuntutan yaitu 3 tahun 6 bulan, dipaparkan sejumlah hal.

BACA JUGA :  Diduga TO, Warga Martapura Tertembak Mati Oleh Polisi

Pertama kata Abdul Rahman, putusan Majelis Hakim PN Banjarmasin telah memenuhi seperdua tuntutan penuntut umum.

Kedua, Majelis Hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan pertimbangan yuridis penuntut umum dan ketiga, Majelis Hakim juga telah mengambil alih sebagian atau seluruhnya pertimbangan penuntut umum dalam putusan.

“Maka penuntut umum tidak wajib mengajukan upaya hukum,” terang Abdul Rahman.

Diketahui, rangkaian persidangan perkara ini sudah dimulai sejak Tanggal 30 November Tahun 2021 lalu hingga sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis dilaksanakan pada Tanggal 11 Januari Tahun 2022.

Karena merupakan persidangan perkara asusila, rangkaian persidangan di PN Banjarmasin digelar secara tertutup atau tidak terbuka untuk umum.

(Penulis Mercurius)

Baca Juga