Headline9.com, MARTAPURA – Tidak adanya istilah dalam koordinator Tata tertib, Wakil Ketua DPRD Banjar Riza Anshari angkat bicara, Jumat (28/01/2022).
Riza yang dihubungi melalui telpon selulernya tersebut mengklarifikasi istilah koordinator itu adalah kesepakatan antar Pimpinan DPRD.
Ini diungkapkannya adalaj untuk menjawab pernyataan Ketua Komisi I Kamaruzaman yang mengatakan bahwa tidak ada istilah koordinator dalam Tata Tertib.
“Perlu dijelaskan bahwa saya tidak bermaksud ikut polemik soal agenda banmus soal Raperda penyertaan modal yang ramai dibicarakan. Namun terkait soal koordinator komisi, ini adalah kesepakatan pimpinan DPRD untuk mempermudah tata kerja dan tanggung jawab masing-masing pimpinan,” jelas Riza.
Bahkan Ketua Nasdem Kabupaten Banjar ini, mengkomparasikan dengan daerah lain, bahwa dari beberapa DPRD yang pernah ia kunjungi, selalu ada pembagian tanggung jawab antar pimpinan meski tidak semua diatur di dalam Tata Tertib.
“Betul bahwa istilah koordinator tidak ada dalam tata tertib, tetapi eksistensi pembagian tersebut dipegang oleh kami pimpinan DPRD. Hal ini terlihat dalam perumusan jadwal yang disusun Banmus terutama jadwal kunker, selalu menyebutkan istilah pimpinan atau koordinator komisi,” terangnya.
Menurutnya, ketika ia ingin mengikuti kunjungan kerja komisi, yang bukan berada di bawah koordinasinya, secara etik ia sedapat mungkin meminta ijin atau memberitahukan kepada koordinator komisi yang bersangkutan.
Secara terpisah, anggota komisi II Saidan Pahmi yang melempar istilah koordinator komisi mengatakan bahwa aturan hukum tidak selalu termuat secara tertulis seperti misalnya tata tertib.
“Dalam praktek ketatanegaraan maupun administrasi pemerintahan, ada hukum kebiasaan yang dipraktekkan secara berulang entah lahir karena kesepakatan atau dari praktek administrasi sebelum-sebelumnya.” terang Saidan.
Ia menambahkan bahwa jika praktek tersebut ingin diingkari karena ada motif politik tertentu, ia mempersilahkan saja, dirinya cukup memperingatkan. Karena tidak semua aturan dalam praktek pemerintahan, memiliki sanksi yang konkret, terkadang hanya berkaitan dengan persoalan fatsoen saja.
“Bagi saya subtansi utama dari polemik ini adalah soal keberpihakan selaku wakil rakyat untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta kebijakan yang memprioritaskan kepentingan daerah,” ungkapnya.
Sedari awal menurut Saidan, ia memahami kronologis kenapa perlu intervensi kebijakan DPRD terhadap pelayanan air bersih di Kabupaten Banjar. Karenanya ia mendorong akselerasi kebijakan ini, agar masyarakat bisa lebih cepat menikmati perbaikan pelayanan ini.
“Mudah-mudahan persoalan ini bisa dipahami semua pihak, sebagai upaya untuk memperjuangkan kepentingan daerah dan kepentingan masyarakat, sehingga kepentingan-kepentingan lain diluar kepentingan daerah atau kepentingan masyarakat, hendaknya bisa dikesampingkan terlebih dahulu,” harapnya. (lin)
Headline9.com, BATULICIN - Jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Musyawarah Daerah (MUSDA) Ke-II Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tanah Bumbu… Read More
Headline9.com, BANJARBARU - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalsel gelar kajian akhir penelitian… Read More
Headline9.com, BARABAI - Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Barabai ikut serta memeriahkan Barabai Expo… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), melakukan pengundian secara online… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfosp) Kabupaten Tanah Bumbu… Read More
This website uses cookies.