Headline9.com, BANJARBARU – Untuk percepatan akses keuangan di daerah, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/7105/SJ, tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah pada bulan Desember 2021 yang lalu.
Sosialiasasi Surat Edaran Kemendagri, Pemerintah Kota Banjarbaru dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Drs. H. Said Abdullah dan Asisten Administrasi Umum Drg Agus Widjaja, di ruang tamu Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru.
Dalam surat edaran tersebut dianjurkan seluruh Pemerintah Daerah se-Indonesia agar membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), sesuai dengan buku petunjuk teknis (juknis) terkait TPAKD yang telah terbit.
“Kami berharap melalui kegiatan sosialisasi pagi hari ini dapat meningkatkan pemahaman Bapak dan Ibu sekalian dan mendorong Bapak Ibu di wilayah yang belum membentuk TPAKD untuk segera membentuk dan segera mengukuhkan TPAKD,” Kata Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan OJK, Edwin Nurhadi dalam sambutannya. (nsh)