Headline.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru sahkan 2 Perda pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Fadliansyah Akbar, Senin (20/6/2022).
Dua perda yang disahkan pada tersebut adalah; Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Sebelum disahkan menjadi payung hukum daerah, menurut Fadliansyah saat memimpin rapat, kedua raperda ini usulan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.
Sebelumnya sudah melalui tahap pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus). Termasuk pembahasan bersama instansi terkait di lingkup Pemko Banjarbaru.
Raperda tentang SPBE, kata Fadliansyah pada rapat paripurna yang dihadiri Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono ini, dibahas oleh Pansus 4. Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha telah melalui pembahasan oleh Pansus 5.
Hasilnya, disampaikan oleh masing-masing pansus di hadapan seluruh anggota dewan untuk mendapatkan persetujuan.
“Kedua pansus telah melaksanakan tugas dengan cermat sesuai ketentuan yang berlaku, dan berdasarkan hasil rapat finalisasi yang telah dilaksanakan pada 16 Juni 2022, fraksi-fraksi telah sependapat dengan hasil kerja pansus dan merekomendasikan agar kedua raperda dapat disetujui dan ditetapkan menjadi perda,” kata Fadli.