headline9.com, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, MM MT hadiri acara Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas, Mohamad Anton Dwi Putra, SH MH kepada Ketua baru, Dr. Muhammad Kastalani, SHI, MHI, Kegiatan ini bertempat di Kantor aula kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas, Kalteng, Jumat (09/09/2022).
Mohamad Anton Dwi Putra, SH MH dalam sambutannya menceritakan kesannya selama menjabat Ketua Pengadilan Agama Kapuas, terutama ucapan terimakasih kepada Bapak Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat yang selalu mendukung tugas kami selama menjabat di Kuala Kapuas,” ucapnya.
“Alhamdulillah selama ini pemerintah daerah sangat membantu Pengadilan Agama Kapuas. Kami sendiri tidak bisa maksimal jika tidak ada dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kapuas, maka pelayanan pada masyarakat berjalan dengan lancar,” ujar Anton.
Anton juga menyampaikan harapannya bahwa ketua yang baru akan meneruskan sinergi yang sudah terbentuk saat beliau menjabat menjadi Ketua Pengadilan Agama Kapuas.
“Harapan saya tentunya beliau nantinya akan meneruskan sinergi yang sudah terbentuk antara Forkopimda dan Insyaallah beliau akan melahirkan inovasi-inovasi yang baru untuk kemajuan pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Ketua baru Pengadilan Agama Kapuas, Dr Muhammad Kastalani, SHI, MHI mengatakan akan meneruskan kebijakan Ketua lama.
“Insyaallah saya tetap akan meneruskan kebijakan Bapak Mohamad Anton Dwi Putra Ketua Lama Pengadilan Agama Kapuas terutama dalam hal pelayanan, agar pelayanan terhadap masyarakat terlayani dengan baik, juga terhadap Forkopimda saya tetap akan meneruskan apa yang telah dirintis oleh Ketua yang lama. Hal ini untuk sinergitas, untuk memberikan masukan-masukan supaya Kabupaten Kapuas bisa lebih maju lagi,” kata Muhammad Kastalani.
Dalam sambutannya Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat, MM MT mengatakan, serah terima jabatan pada hari ini bermakna penting terhadap kelangsungan tugas pokok dan fungsi pengadilan agama di tengah – tengah masyarakat. Pengadilan agama sebagai salah satu lembaga peradilan khusus yang menangani perkara – perkara perdata keagamaan Islam, menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah guna menghadirkan layanan maksimal di bidang hukum keagamaan Islam.
“Peran strategis Pengadilan Agama terasa kian penting ketika dihubungkan dengan fungsinya sebagai lembaga ligetasi yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili berbagai perkara. “Dalam fungsi kemitraannya bersama pemerintah daerah, yaitu sebagai advisory agent yang dapat memberikan nasehat atau pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap problematika hukum Islam yang dihadapi,” ucap Bupati Ben Brahim.
Pemkab Kapuas juga berharap agar Pengadilan Agama menjadi pionir dalam penyuluhan hukum berbasis syariat Islam di tengah – tengah masyarakat Kabupaten Kapuas. “Dimana masyarakat dapat mengedukasi terkait layanan dan bantuan hukum, melakukan riset dan desiminasi berkenaan penetapan hukum islam dalam suatu perkara tertentu dan berbagai inovasi lainnya yang mampu mendekatkan institusi pengadilan agama dengan masyarakat,” ujar orang nomor satu di kabupaten Kapuas ini.
Turut hadir dalam Sertijab Ketua Pengadilan Agama Kapuas, Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, Ketua Pengadilan Agama Palangkaraya, Wakapolres Kapuas, Pasilog Kodim 1011/KLK, sejumlah kepala OPD, dan undangan lainnya. (Gus)
Headline9.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita kembali aset hasil ungkap kasus perjudian online senilai Rp13,8… Read More
Headline9.com, BANJARBARU - Ratusan warga Sidodadi II, Kelurahan Loktabat Selatan, Banjarbaru, mendeklarasikan dukungan mereka untuk… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Sinyalir gunakan listrik tanpa izin, CV Putera Ganesya selaku penyedia siap bertanggungjawab… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Miftahul Jannah (19) warga Tanah Bumbu finalis Miss Hijab Kalsel, yang akan… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar di… Read More
Headline9.com, BANJARBARU - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalsel gelar seminar akhir kajian… Read More
This website uses cookies.