headline9.com, KUALA KAPUAS – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarak Miskin merupakan jaminan kesetaraan bagi setiap orang Dimata hukum.
Hal inilah yang mendasari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas untuk mensosialisasikan Perda tersebut.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kapuas, Drs HM Nafiah Ibnor mengatakan pada kegiatan sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2022 ini terkait Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin antara lain menuntut jaminan kesetaraan bagi setiap orang dihadapan hukum (equality before the law) tidak terkecuali bagi masyarakat miskin yang selama ini belum terjangkau oleh keadilan,” ungkap Wabup Nafiah Ibnor. Senin (24/10/2022).
“Permasalahan hukum yang banyak menjerat masyarakat miskin saat ini, imbuh Wakil Bupati Kapuas, semakin komplek sehingga menuntut Pemerintah untuk segera memperhatikan secara profesional.
Lanjutnya, Dalam Perda Bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini,” tegas Wakil Bupati Kapuas, bantuan hukum diberikan baik secara litigasi maupun nonlitigasi yang sepenuhnya dilakukan oleh para pemberi bantuan hukum, terdiri dari organisasi atau lembaga bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.
“Jadi, guna memberikan bantuan hukum secara gratis terhadap warga miskin khususnya tersandung kasus hukum, pemerintah kabupaten Kapuas telah mengeluarkan regulasinya.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Hal ini sejalan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Kapuas 2018-2023.
Terkait hal tersebut Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam hal ini Bagian Hukum Setda Kapuas melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Sosialisasi tersebut dibuka Wakil Bupati Kapuas Drs HM Nafiah Ibnor, MM dihadiri Assisten I Setda Kapuas, seluruh Kepala OPD, Sejumlah Kepala Bagian, Seluruh Camat se-Kabupaten Kapuas, Lurah se-Kecamatan Selat, Kades Pulau Telo Lama, Kades Pulau Telo Baru, Damang Selat dan Damang se-Kabupaten Kapuas. (Gus)