Headline9.com, BANJARMASIN – Mengaku sebagai anggota polisi GG (26) warga Jalan H Djok Mentaya Gang Setia RT 35, Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin nekat melakukan kejahatan bersama temannya berinisial J dan H menggondol motor.
Motor tersebut milik Muhammad Haikal Saat melintas di kawasan Jalan Cempaka tepatnya di samping Masjid Al-jihad kelurahan Kertak Baru Ulu, Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin pada Sabtu (8/10/2022) silam sekitar pukul 23.45 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Haryanto, melalui Kanit reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra, Selasa (25/10/2022) malam menyampaikan, GG cs terjerat pasal 378 dan/ atau 368 KUHPidana tentang
tindak pidana penipuan dan/atau perampasan.
“Yang bersangkutan kami tangkap pada Minggu 16 Oktober 2022 dinihari di kawasan Jalan Pierre Tendean, kemudian dilakukan pengembangan ke rumahnya dan didapati barang bukti sepeda motor korban yakni Honda Scopy warna Hitam Merah, nomor polisi DA 6467 AAB,” urai Kanit reskrim.
Sementara dua rekan GG yang lainnya saat ini masih dilakukan perburuan.
Adapun kronologis kejadian adalah pada Sabtu (8/10/2022) sekira pukul 23.45 Wita, korban melintas di lokasi kejadian sendirian dengan maksud membeli susu.
Tiba-tiba korban diberhentikan dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Keduanya mengaku sebagai anggota Polri dan langsung melakukan penggeledahan badan ke korban.
Mereka menyebutkan memeriksa pria itu apakah memiliki narkoba atau tidak. Nyatanya, korban memang tidak memiliki barang haram tersebut.
Kemudian kedua pelaku ini membawa sepeda motor serta hp milik korban.
Para pelaku menyebut, jika ingin handphone dan motornya kembali maka keesokannya harus mengambil di Mapolda Kalsel.
“Namun keesokan harinya saat dikonfirmasi ke Polres ataupun Polsek serta Polda Kalsel sepeda motor korban ini tidak ada,” tukas Iptu Gusti.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 10 juta dan ia pun langsung membawanya ke jalur hukum.