Headline9.com, BANJARBARU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru yang digodok oleh Pansus VI DPRD Banjarbaru segera rampung, Selasa (18/10/2022)
Ketua Pansus VI, Emi Lasari SE, usai finalisasi oleh Pansus VI mengatakan, finalisasi Raperda RTRW dilakukan untuk melengkapi dokumen sebelum diteruskan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN).
“Secara substansi ada beberapa hal yang disepakati terkait isi dan muatan. Ada perubahan yang mendasar,” ujarnya.
Masih kata Emi, perubahan yang mendasar dari Raperda RTRW yang telah difinalisasi yakni kedudukan dan status Banjarbaru sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022.
Jadi, ada dua fungsi yang disandang Banjarbaru yakni sebagai ibu kota Provinsi Kalsel dan penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Sehingga berimplikasi pada peningkatan sarana dan prasarana di Kota Banjarbaru.
“Memang ada peningkatan untuk Banjarbaru dengan konteks sebagai ibu kota provinsi, baik dari fungsi ekonomi, fungsi sosial dan fungsi budaya,” akuinya.
Kawasan Perkantoran Pemprov Kalsel yang terdiri dari dua fungsi juga mengalami perubahan. Sebagai fungsi perkantoran yang semula hanya 212 hektare, bertambah menjadi 349 hektare. Sementara, fungsi kawasan lindung berkurang menjadi 181 hektare dari yang semula 331 hektare.
“Itu untuk mengcover kebutuhan perkantoran di kawasan Pemprov. Semua perangkat pemerintahan kita pastikan bahwa ketersediaan lahannya diatasi,” katanya.
Lanjutnya, Raperda RTRW juga mencantumkan luas wilayah administrasi Kota Banjarbaru. Setelah terbitnya Permendagri Nomor 51 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2022, luasan wilayah Banjarbaru menyusut menjadi 30.515,26 hektare.
Sebelumnya, dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999, luas wilayah administrasi Banjarbaru seluas 37.138 hektare. “Ini juga kita masukkan dalam revisi RTRW kita,” terangnya.