Headline9.com, BANJARMASIN – Unit reskrim Polsek Banjarmasin Barat meringkus pelaku penganiayaan di Jalan Saka Permai, Gang Rindu, Kelurahan Belitung Darat, kecamatan Banjarmasin Barat, kota Banjarmasin, Jumat (11/11/2022) sekira pukul 22.00 Wita.
Penangkapan MRJ alias Eja (24), warga Jalan Saka Permai Gang Rindu RT. 09 Kelurahan Belitung Selatan ini diungkap Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui kanit reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, Sabtu (12/11/2022).
Pemuda kelahiran 16 November 1997 ini diringkus di kawasan Jalan Mulawarman Banjarmasin Tengah setelah sebelumnya sempat ‘menghilang’ selama hampir sebulan.
“Begitu kami dapat informasi bahwa pelakunya ada di kawasan tersebut, tim langsung bergerak dan alhamdulillah berhasil ditangkap,” ujar Kanit reskrim yang juga memimpin penangkapan Eja.
Lanjut Kanit reskrim, penangkapan tersenyum turut pula diback up tim dari Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polresta Banjarmasin.
Saat ini, pelaku masih periksa di Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk mengetahui motif dia menganiaya korban.
Polisi, di sisi lain, juga masih mencari barang bukti berupa balok kayu ulin yang digunakan Eja menghajar Akhmad Zaki (34) seorang buruh harian lepas warga Jalan Saka Permai Gang Irham RT.006, Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Akhmad Zaki sendiri mengalami luka yang cukup parah. Mulai dari kepala yang bocor akibat pukulan benda tumpul, luka gores dan memar pada bagian kaki kiri dan kanan, juga memar di kedua tangannya.
“Kejadian dilaporkan kakak korban, yang pada malam kejadian itu mendapati adiknya dalam kondisi luka-luka,” beber Ipda Ginting.
Malam itu sang kakak dan beberapa warga lainnya mendatangi lokasi diduga telah terjadi perkelahian.
Seorang pria bersembunyi di bawah kolong rumah karena menghindari penyerangnya yang akhirnya dikenali sebagai Akhmad Zaki.
Akibat kejadian ini, Eja pun dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.