Senin, Maret 31, 2025
BerandaBanjarDekat Tambang Batubara, SDN Bawahan Selan 6 Mataraman Terancam Ambruk

Dekat Tambang Batubara, SDN Bawahan Selan 6 Mataraman Terancam Ambruk

headline9.com, MARTAPURA – Sekolah Dasar Negri (SDN) Bawahan Selan 6 Kecamatan Mataraman, terancam ambruk karena berdekatan dengan tambang batubara.

Jarak sekolah tersebut dengan pertambangan batubara hanya sekitar 10 meter, Kondisi ini cukup membahayakan untuk pelajar di sekolah tersebut.

Dalam peraturan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), nomor 1827 K/30/MEM/2018, tentang pedoman pelaksanaan pertambangan yang baik.

Dalam peraturan tersebut, diwajibkan pemegang IUP untuk mempertimbangkan jarak aman terhadap bangunan perumahan penduduk, fasilitas umum, situs sejarah, cagar budaya, badan perairan umum dan perkebunan. Dengan jarak yang disepakati adalah 100 meter.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), Banjar Ir. Mursal MT, mengakui kegiatan tersebut bukan ilegal mining. Karena masuk dikonsesi salah satu tambang yang memiliki lahan konsesi di Kabupaten Banjar

“Kami telah menyurati pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) agar sesuai dengan kaedah Good Mining Practices (kaedah pertambangan yang baik dan benar, red), dan akan melakukan tindakan. Serta kami juga telah melakukan pemantauan,” ujarnya, Kamis (17/11/2022).

BACA JUGA :  Andin Sofyanoor Mengaku Terharu Kumpul Ditengah Para Tuan Guru Panutan di Milad Darul Ulum

Terkait belum adanya penindakan, Mursal mengaku pihaknya masih ragu karena kewenangan pertambangan masuk ke Kementirian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM)

“Namun beberapa hari lalu kami telah melakukan konsultasi ke Kementerian, terkait kewenangan terhadap pelanggaran lingkungan yang ada di sini. Kami mendapatkan informasi jika dokumen lingkungan yang dikeluarkan oleh Kabupaten, kewenangan tersebut di Kabupaten, dan untuk yang dikeluarkan Kementerian ada di kementerian,” ungkapnya.

Selain itu, tindakan yang dilakukan pihaknya pemilik tambang, terkait kegiatan pertambangan yang dekat fasilitas umum, dan membahayakan baik itu dari infrastruktur atau masyarakat, untuk menutup kembali dan melakukan penanaman agar tidak berbahaya lagi.

BACA JUGA :  Senyum Mawardah Semringah Setelah Bibirnya Dioperasi

Ditambahkan oleh Kasi Penanganan Hukum Lingkungan DPRKPLH Banjar, Iman Syafrizal, kegiatan pertambangan di daerah tersebut ada kelalaian. Menurutnya pihak pelaksana pertambangan dilapangan kemungkinan belum mengkaji. Sehingga bisa berdekatan dengan SDN Bawahan Selan 6.

“Mereka kurang cermat, biasanya karena terget produksi, jadi lalai akan hal ini,” terangnya.

Syafrizal menjelaskan terkait pidana, harus mengakibatkan pencemaran dan ada korban maka akan ada tindakan pidan, namun saat ini belum ada jadi pihaknya akan lebih mengutamakan pembinaan.

“Jadi undang-undang lingkungan hidup itu, ketika menyangkut korban dan harta benda itu ada tindakan pidana,” pungkasnya.

Dari data yang didapat, SDN Bawahan Selan 6 telah berdiri sejak 1982, dan perusahaan pertambangan itu memiliki izin sejak 2015, namun operasi peroduksi sejak 3 tahun terkahir dan mendapat Konsesi lahan seluas 1864 hektar.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -" alt="" />
" alt="" />
" alt="" />
" alt="" />
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular