headline9.com, KUALA KAPUAS – Untuk mempermudah masyarakat atau pelaku usaha mengurus izin rumah sarang burung walet di Kabupaten Kapuas, terutama yang sudah terlanjur membangun, Pemkab Kapuas merevisi Peraturan Bupati (Perbup).
Adalah Perbup Kapuas Nomor 61, 2022 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 48 Tahun 2020 tentang Lokasi, Tata Cara, Mekanisme dan Pemeriksaan Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kapuas, Pangeran S Pandiangan menjelaskan, 2020 sudah diterbitkan Perbup Nomor 48 Tahun 2020, tentang Lokasi, Tata Cara, Mekanisme dan Pemeriksaan Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet.
“Intinya, diperbolehkan mengurus izin di Perbup ini, siapapun pemilik sarang walet yang sudah terlanjur membangun diperbolehkan mengurus izin,” kata Kepala DPMPTSP Kapuas, Pangeran S Pandiangan diruang kerjanya, Jumat (18/11/2022).
Di dalam Perbup Nomor 48 itu, ada ketentuan bangunan harus 50 meter dari pemukiman, 50 meter dari pendidikan sekolah, dan 50 meter dari kesehatan semacam poliklinik dan lain-lain. Namun, itu diabaikan.
Pada Perbup Nomor 48 tahun 2020 itu, dikhususkan kepada semua kecamatan yang sudah terlanjur ada sarang waletnya, hanya saja ada pengecualian, khusus di Kecamatan Selat, yaitu Kelurahan Selat Tengah, Selat Dalam, Selat Hulu, Selat Hilir, Selat Barat dan Selat Utara.
“Dia harus sesuai ketentuan, harus minimal 50 meter dari pemukiman, harus minimal 50 meter dari fasilitas umum tadi,” jelasnya.
Setelah diterbitkan ini, ternyata juga mempunyai masalah, artinya di wilayah-wilayah yang sudah di sebutkan tadi sudah juga terlanjur ada bangunan sarang walet, oleh sebab itu pihaknya berinovasi kembali.
“Karenanya kami beberapa kali konsultasi ke Pemprov Kalteng, dan Pemprov juga sudah konsultasi ke Depdagri mengenai perubahan Perbup Nomor 48 tadi,” sebutnya.
Sehingga, saat ini sudah terbit berdasarkan konsultasi, yaitu Perbup Kapuas Nomor 61 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perbup 48 Tahun 2020 tentang Lokasi, Tata Cara, Mekanisme dan Pemeriksaan Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet.
“Jadi, sudah dirobah dari Perbup Nomor 48 ke Perbup Nomor 61 yang terbit di November 2022. Di dalamnya kita sudah abaikan kalau yang semestinya dulu itu di wilayah-wilayah kelurahan di Kecamatan Selat tidak boleh, sekarang sudah boleh terkait jarak 50 meter itu,” ucapnya.
Semua di kecamatan apabila terlanjur sudah membangun maka masih bisa mengurus izin dengan ketentuan yang sudah diatur di dalam Perbup.
“kemudahan-kemudahan ini yang diberikan pemerintah dan Bapak Bupati Kapuas sudah meneken Perbup ini, jadi angin segar buat masyarakat yang berusaha sarang walet, tapi yang sudah terlanjur membangun,” sebutnya lagi.
Nanti, pihaknya di lapangan akan mengevaluasi terlanjurnya sampai di mana. Hal ini akan diberikan kesempatan sampai dengan tahun 2023.
“Tapi dengan catatan walaupun diabaikan ketentuan tadi yang 50 meter jarak itu, tetap ada ketentuannya satu hal, adalah harus mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitarnya. Selama mereka memberikan persetujuan maka kita akan bisa terbitkan perizinannya,” tukasnya. (Gus)