Headline9.com , KUALA KAPUAS – Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kapuas, Pangeran S Pandiangan mengimbau para pemilik usaha rumah sarang walet mengurus izin.
Terlebih, dengan terbitnya Perbup Kapuas nomor 61 tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup nomor 48 tahun 2020 tentang lokasi, tata cara, mekanisme, dan pemeriksaan izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet, yang diantaranya memberikan kesempatan bagi pemilik usaha yang terlanjur mendirikan bangunan terganjal aturan di Perbup sebelumnya untuk mengurus izin.
“Imbauan kepada masyarakat, khususnya pemilik sarang walet yang sudah terlanjur ini kesempatan baik, supaya usaha memiliki legalitas, sehingga tidak dikejar kejar lagi oleh ketentuan ketentuan perizinan yang legal. Ini kesempatan baik,” kata Pangeran, Jumat (18/11/2022) siang.
Dia juga mengimbau kepada para camat, atau lurah di sekitar wilayah Kapuas, bahwa Perbup ini sebagai dasar menyampaikan regulasi ke pemilik sarang walet untuk berkoordinasi.
“Mengimbau supaya mengurus perizinannya itu harapan kami sampai 2023,” ucapnya. Sebelumnya, Pangeran menjelaskan di dalam Perbup nomor 48 itu ada ketentuan bangunan jaraknya harus 50 meter dari pemukiman, 50 meter dari pendidikan sekolah, dan 50 meter dari kesehatan semacam poliklinik dan lain-lain, itu diabaikan.
Namun pada Perbup nomor 48 tahun 2020 itu dikhususkan kepada semua kecamatan yang sudah terlanjur ada sarang waletnya, cuma ada dikecualikan, khusus di Kecamatan Selat, yaitu Kelurahan Selat Tengah, Selat Dalam, Selat Hulu, Selat Hilir, Selat Barat dan Selat Utara.
“Dia harus sesuai ketentuan, harus minimal 50 meter dari pemukiman, harus minimal 50 meter dari fasilitas umum tadi,” jelasnya.
Setelah diterbitkan 2020 itu, ternyata juga mempunyai masalah, artinya di wilayah-wilayah yang sudah di sebutkan tadi sudah juga terlanjur ada bangunan sarang walet, oleh sebab itu pihaknya berinovasi kembali.
“Karenanya kami beberapa kali konsultasi ke Pemprov Kalteng, dan Pemprov juga sudah konsultasi ke Depdagri mengenai perubahan Perbup nomor 48 tadi,” jelasnya lagi.
Sehingga, saat ini sudah terbit berdasarkan konsultasi, yaitu Perbup Kapuas nomor 61 tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup 48 tahun 2020 tentang lokasi, tata cara, mekanisme, dan pemeriksaan izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet untuk mempermudah.
“Jadi, sudah dirubah dari Perbup nomor 48 ke Perbup nomor 61 yang terbit di November 2022. Di dalamnya kita sudah abaikan kalau yang semestinya dulu itu di wilayah-wilayah kelurahan di Kecamatan Selat tidak boleh, sekarang sudah boleh terkait jarak 50 meter itu,” ucapnya.
Tapi dengan catatan walaupun diabaikan ketentuan tadi yang 50 meter jarak itu, tetap ada ketentuannya satu hal, adalah harus mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitarnya. “Selama mereka memberikan persetujuan maka kita akan bisa terbitkan perizinannya,” pungkasnya. (Gus)
Headline9.com, MARTAPURA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Banjar menyita barang bukti (barbuk)… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Polres Banjar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) membongkar kasus perjudian online… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - APBD Kabupaten Banjar defisit sebesar Rp260 miliar. Perjalanan dinas (perjadin) 45 legislatif… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Tak ingin dijuluki kota 'Serambi Pohon'. Komisi III DPRD Kabupaten Banjar siap… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar distribusikan logistik Pilkada 2024, Rabu (20/11/2024).… Read More
Headline9.com, BANJARBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisan Daerah Kalimantan Selatan kembali menggagalkan perederan… Read More
This website uses cookies.