Headline9.com , KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM MT mengeluarkan Surat Instruksi Bupati Kapuas, sehubungan dengan peningkatan kembali kasus Covid-19 di indonesia.
Surat nomor 440/1705/DINKES Tahun 2022, tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan dan Kewaspadaan Peningkatan Kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas ditujukan kepada Kepala OPD se-Kabupaten Kapuas, Camat se-Kabupaten Kapuas, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Kapuas.
Surat Instruksi ini dikeluarkan karena dua Minggu terakhir terdapat angka positif (positivity rate) Covid-19 lebih dari 5 persen, dari ambang batas minimal yang ditetapkan oleh WHO.
Kabupaten Kapuas yang sampai dengan tanggal 15 November 2022 angka positif Covid-19 mencapai 11,46 persen dengan jumlah kasus konfirmasi aktif sebanyak 21 kasus.
Dalam surat instruksi Bupati Kapuas diminta kepada Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kades se-Kabupaten Kapuas pertama yakni sebagai berikut : Kesatu. Menerapkan pemberlakuan PPKM Level 1 di wilayah kerja masing-masing berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2022.
Kedua, melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK 01.08/Menkes/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid 19) dan surat edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 (Empat) Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Ketiga. Melaksanakan pengawasan kegiatan perkantoran atau tempat kerja, Pemerintah Daerah, BUMN maupun BUMD dengan menerapkan WFO sebesar 100 persen yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu secara bergantian dan memberlakukan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari pemerintah daerah.
Keempat. Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut, Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, aktivitas dengan bernafas kuat misalnya bernyanyi, tertawa dan tidak memakai masker. Jadi, harus menggunakan masker dengan benar, kecuali pada area terbuka yang tidak padat orang dapat tidak menggunakan masker.
Lalu, untuk masyarakat kategori rentan, memiliki penyakit komorbid, gejala batuk dan filek tetap harus menggunakan masker saat aktivitas.
Selain itu, Mencuci tangan dengan sabun secara merata atau hand sanitizer, dan lakukan vaksinasi Booster sebagai upaya memutuskan rantai penularan Covid-19.
Instruksi Bupati Kapuas ini mulai berlaku efektif sejak dikeluarkan pada tanggal 21 November 2022. (Gus)
Headline9.com, BATULICIN - Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengadakan rapat… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQH-NU) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bekerjasama… Read More
Headline9.com, BANJARBARU - Pemprov Kalsel targetkan serah terima hibah aset jalan bypass menuju Bandara Syamsudin… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Musyawarah Daerah (MUSDA) Ke-II Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tanah Bumbu… Read More
Headline9.com, BANJARBARU - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalsel gelar kajian akhir penelitian… Read More
This website uses cookies.