Categories: Kapuas

Bupati Kapuas Keluarkan Instruksi Penerapkan PPKM Level 1 di Kapuas

Headline9.com , KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM MT mengeluarkan Surat Instruksi Bupati Kapuas, sehubungan dengan peningkatan kembali kasus Covid-19 di indonesia.

Surat nomor 440/1705/DINKES Tahun 2022, tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan dan Kewaspadaan Peningkatan Kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas ditujukan kepada Kepala OPD se-Kabupaten Kapuas, Camat se-Kabupaten Kapuas, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Kapuas.

Surat Instruksi ini dikeluarkan karena dua Minggu terakhir terdapat angka positif (positivity rate) Covid-19 lebih dari 5 persen, dari ambang batas minimal yang ditetapkan oleh WHO.

Kabupaten Kapuas yang sampai dengan tanggal 15 November 2022 angka positif Covid-19 mencapai 11,46 persen dengan jumlah kasus konfirmasi aktif sebanyak 21 kasus.

Dalam surat instruksi Bupati Kapuas diminta kepada Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kades se-Kabupaten Kapuas pertama yakni sebagai berikut : Kesatu. Menerapkan pemberlakuan PPKM Level 1 di wilayah kerja masing-masing berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2022.

Kedua, melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK 01.08/Menkes/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid 19) dan surat edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 (Empat) Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Ketiga. Melaksanakan pengawasan kegiatan perkantoran atau tempat kerja, Pemerintah Daerah, BUMN maupun BUMD dengan menerapkan WFO sebesar 100 persen yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu secara bergantian dan memberlakukan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari pemerintah daerah.

Keempat. Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut, Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, aktivitas dengan bernafas kuat misalnya bernyanyi, tertawa dan tidak memakai masker. Jadi, harus menggunakan masker dengan benar, kecuali pada area terbuka yang tidak padat orang dapat tidak menggunakan masker.

Lalu, untuk masyarakat kategori rentan, memiliki penyakit komorbid, gejala batuk dan filek tetap harus menggunakan masker saat aktivitas.

Selain itu, Mencuci tangan dengan sabun secara merata atau hand sanitizer, dan lakukan vaksinasi Booster sebagai upaya memutuskan rantai penularan Covid-19.

Instruksi Bupati Kapuas ini mulai berlaku efektif sejak dikeluarkan pada tanggal 21 November 2022. (Gus)

Recent Posts

Rapat Kerja Tahunan Perbasi Tanbu Bahas Evaluasi 2024 dan Persiapan 2025

Headline9.com,  BATULICIN - Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengadakan rapat… Read More

24 menit ago

JQH-NU Bekerjasama Yayasan Nurul Muhibbah Gelar Fesrival Seni Qur’ani

Headline9.com, BATULICIN - Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQH-NU) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bekerjasama… Read More

25 menit ago

Jalan Bypass Menuju Bandara Syamsudin Noor Dihibahkan Pertengahan 2025

Headline9.com, BANJARBARU - Pemprov Kalsel targetkan serah terima hibah aset jalan bypass menuju Bandara Syamsudin… Read More

31 menit ago

Pemkab Tanbu Peringati Hari Bela Negara Ke-76

Headline9.com, BATULICIN - Jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik… Read More

22 jam ago

Musyawarah Daerah Ke-II PWRI Tanbu, Begini Agendanya

Headline9.com, BATULICIN - Musyawarah Daerah (MUSDA) Ke-II Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tanah Bumbu… Read More

22 jam ago

Modernisasi Peningkatan Kesiapsiagaan Bencana, BRIDA Kalsel Ekspos Kajian Akhir

Headline9.com, BANJARBARU - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalsel gelar kajian akhir penelitian… Read More

4 hari ago

This website uses cookies.