1. Home
  2. »
  3. Dprd Kota Banjarbaru
  4. »
  5. 2023, Bapemperda DPRD Banjarbaru Target Sahkan 11 Raperda

2023, Bapemperda DPRD Banjarbaru Target Sahkan 11 Raperda

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – Dua agenda untuk 2023; Pengesahan Raperda APBD TA 2023 dan Kesepakatan Bersama Program pembentukan Perda (Propemperda) 2023, dituntaskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (22/11/2022).

Pada 2023, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diketuai Windi Novianto, DPRD Kota Banjarbaru mematok target 11 Raperda yang akan dibahas dan disahkan. Terdiri dari; tiga raperda kumulatif terbuka, enam raperda usul pemerintah daerah, dan dua raperda usul inisiatif dewan.

Termasuk dalam raperda kumulatif terbuka; Raperda  tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2022, Raperda tentang perubahan APBD TA 2021, dan Raperda tentang APBD TA 2024.

BACA JUGA :  Penataan Parkir Murjani Harus Diselesaikan Sampai Tuntas

Sedangkan enam raperda usul pemerintah derah yang akan dirampung tahun depan, yakni  Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomro 7/2015 tentang Pemberdayaan UMKM, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomro 6/2014 tentang Ketertiban Umum, Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian dan Perikanan, dan Raperda tentang Perbuahan atas Perda Nomor 10/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

BACA JUGA :  Fadliansyah : Pancasila Bukan Hanya Sekara Simbol Tapi Identitas Negara

Selain raperda usul pemerintah daerah, DPRD Kota Banjarbru juga mengajukan dua raperda usul inisiatif. Dua perda tersebut; Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10/2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Banjarbaru.

Meski telah ditetapkan 11 raperda, namun menurut Windi, tidak menutup kemungkinan Wali Kota dan DPRD Kota Banajrbaru mengajukan raperda di luar propemperda. “Karena peraturan perundang-undangan tidak menutu peluang itu sepanjang memenuho prosedur yang dipersyaratkan,” kata Windi.

Baca Juga