Headline9.com, BANJARBARU – Penerapan tiga Perda turunan Undang-Undang Cipta Kerja akan dikawan DPRD Banjarbaru, agar bisa diterapkan sesuai fungsinya.
Perda yang dimaksud ialah, Perda Kampung Wisata, Ekonomi Kreatif dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Saat ini ketiganya masih berbentuk Ranperda dan telah memasuki tahap finalisasi pada Rabu (13/12/2022) malam. Kemudian akan di paripurnakan sebelum memasuki 2023.
Wakil Ketua I DPRD Kota Banjarbaru, Taufik Rachman mengatakan, Perda itu dibuat dengan biaya dan tenaga. Guna memberikan payung hukum bagi masyarakat.
“Sehingga penerapan Perda ini dalam pengawasan DPRD nantinya. Dengan begitu Perda bisa berjalan secara optimal,” ucapnya.
Sebagai upaya mencegah gagalnya perda itu. Taufiq berjanji akan menggelar rapat evaluasi. Tujuannya melihat kualitas penerapan Perda saat di lapangan.
“Kalau memang ada yang ompong, maka akan kita evaluasi,” ucapnya.