Headline9.com, BANJARBARU – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, akan direvisi pemerintah Kota Banjarbaru.
Adanya penyesuaian dan penambahan beberapa poin dan hal dalam Perda tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sekaligus anggota Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, Windi Novanto.
“Diantaranya, aturan mengenai penertiban prostitusi online, pedagang kaki lima (PKL) yang memakai motor, pengemis berpakaian badut maupun gerobak,” katanya, Jumat (6/1/23).
Terkait teknis muatan revisi Perda ini, DPRD Kota Banjarbaru bakal bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru.
“Revisi Perda dilakukan tahun ini, sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda). Diperkirakan Maret atau April sudah mulai godok,” ujar Windi.
Windi berharap, Perda ini nantinya mampu membantu instansi terkait (Satpol PP) untuk menindaklanjuti aktivitas-aktivitas yang disinyalir menggangu ketertiban umum.