Rabu, April 9, 2025
BerandaBanjarBuntut Kasus Foto Mesum Oknum Kades, DPMD Berikan Teguran Tertulis

Buntut Kasus Foto Mesum Oknum Kades, DPMD Berikan Teguran Tertulis

Headline9.com, MARTAPURA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, beribsanksi tertulis kepada oknum Kepala Desa (Kades) yang diduga menyebarkan foto mesum dirinya dengan wanita yang bukan istrinya.

“Teguran lisan sudsh kami sampaikan, hari teguran tertulis akan kita sampaikan kepada pembakal tersebut,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), H Syahrialludin, Senin (13/2/2023).

Dalam Jumpa Pers tersebut, Syahrial mengaku sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.

“Tentu kami sangat miris atas apa yang terjadi, karena seorang pambakal itu harusnya menjadi panutan bagi warganya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  KPU Kabupaten Banjar Lantik PPK: Komitmen Untuk Pilkada yang Demokratis

Selain itu, Syahrial mengungkapkan, berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 29 bahwa apabila pambakal melanggar larangan maka akan diberikan sanksi sebagaimana pasal 30 ayat 1 berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis dan apabila tetap melanggar larangan maka akan diberhentikan sementara sebagai pambakal bahkan diberhentikan.

“Sehingga sanksi yang akan diberikan sesuai dengan meknisme aturan yang berlaku apalagi yang bersangkutan sudah melaksanakan perdamaian yang difasilitasi polsek setempat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menanggapi tuntutan mundur dari masyarakat hal itu dikembalikan lagi kepada pambakal yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Pemadam Swasta Miliki Peran Penting Atasi Karhutla

“Kami sudah konsultasi dengan kemendagri dengan langsung lembar konsultasi maka saran yang diberikan kemendagri sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan yg mengatur tetang desa. Merujuk surat dari Bupati Banjar yang ditandangani oleh Sekda Banjar Nomor 400.10.2.2/106/PDK-DPMD tanggal 8 februari 2023 tentang mohon penjelasan kasus pambakal tersebut.

Kendati demikian, kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan kedua belah pihak dan tanpa ada tuntutan.

Reporter: Mada Al Madani

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular