1. Home
  2. »
  3. Tanah Bumbu
  4. »
  5. Bapenda Tanbu Gelar Uji Publik Materi Raperda dan Retribusi Daerah 

Bapenda Tanbu Gelar Uji Publik Materi Raperda dan Retribusi Daerah 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BATULICIN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar uji publik materi rancangan peraturan daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Uji publik tersebut dibuka Bupati Tanbu dr. HM. Zairullah Azhar diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Mahriyadi, di Ruang Rapat Bersujud, Kantor Bupati di Gunung Tinggi, Batulicin baru tadi.

Tujuan diselenggarakannya uji publik ini untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut.

BACA JUGA :  Bupati Tutup Raker FKPPD Se Kalsel 

Dalam sambutannya, Mahriyadi mengatakan, menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka pemerintah harus menetapkan perda tentang pajak dan retribusi daerah yang selaras dengan kebijakan nasional.

Tentunya aturan yang dibuat tersebut mengedepankan kepentingan umum, dan tidak menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.

Pemerintah daerah juga diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola keuangan daerah, termasuk untuk mengatur penerimaan daerah melalui sektor pajak dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah.

BACA JUGA :  Puskesmas Perawatan Simpang Empat Bersiap Dapat Penilaian Lafkespri

Untuk itu, Dia mengajak kepada semua pihak agar terlibat dalam membangun daerah dengan memberikan kontribusi yang terbaik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga upaya menjadikan Tanbu Bersujud menuju serambi madinah, yaitu daerah yang masyarakatnya religius, aman, damai, dan sejahtera tercapai sebagaimana yang menjadi cita-cita Bupati HM Zairullah Azhar. (MHL)

Baca Juga