HEADLINE9.COM, MARTAPURA – DPRD Banjar menggelar Rapat Paripurna. Bupati Banjar H Khalilurrahman menyampaikan dua perubahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar terhadap Pajak dan Retribusi Umum, Senin (21/1) siang di ruang Rapat Paripurna.
Bupati Banjar H Khalilurrahman menyampaikan, dua rancangan peraturan daerah tersebut adalah Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dan, Peraturan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
“Penyampaian ini bertujuan untuk peningkatan pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan sistem online, “ Ujar Bupati Banjar H Khalilurrahman.
Selain itu, Pria yang akrab disapa Guru Khalil itu juga berharap, agar para anggota dewan dapat menerima rancangan tersebut. Sementara itu Wakil Ketua DPRD Banjar Siti Zulaikha mengatakan, selain dapat meningkatkan PAD juga dapat mempermudah masyarakat dalam hal membayar retribusi maupun pajak karena menggunakan sistem online.
“Berdasarkan penyampaian Bupati pada rapat paripurna tersebut, Rancangan itu dapat membantu masyarakat – masyarakat yang ada di daerah pelosok akan sangat terbantu, ” katanya.
Demi Kesigapan sistem Online dari Dinas terkait, Zulaikha mengatakan pihaknya akan mensosialisasikannya ke bidang masing-masing. Rapat Paripurna itu dipimpin langsung Wakil Ketua 1 DPRD Banjar Siti Zulaikha di hadiri oleh para legislatif dari berbagai fraksi dan juga pihak eksekutiif. (sairi)