Headline9.com, BANJARMASIN – Warga jalan 9 Oktober, Gang Mutiara, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, harus berurusan dengan polisi, karena kedapatan membawa dua paket sabu-sabu, seberat 50,74 gram, pada Jumat (5/5/2023) lalu.
Pria yang berprofesi buruh harian lepas itu bernama Supardi alias Robot (38) saat diamankan, petugas menemukan satu paket narkoba dengan berat 50,35 gram terbungkus plastik kresek warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, selain itu, dari pelaku juga ditemukan satu paket lainnya dengan berat 0,39 gram,” ujarnya, Senin (8/5/2023).
Paket tersebut, kata Kasat ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri yang merupakan milik pelaku.
Selain itu, pihaknya juga menyita uang tunai senilai Rp1 juta dan satu unit handphone dari pelaku yang diduga merupakan uang dari menjual narkoba dan alat pelaku berkomunikasi untuk bertransaksi.
“Pelaku dan juga barang bukti saat ini berada di Mapolresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.