HEADLINE9.COM, MARTAPURA – LPKA Martapura menerapkan aturan ketat soal membawa telepon genggam ke dalam lapas. Bahkan, petugas jaga sendiri wajib menyerahkan sarana komunikasi itu ke loker transparan sebelum pintu masuk. Tindakan ini untuk mencegah kejahatan.
Cara itu salah satu antipasi yang disampaikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Bahwa, penyebaran narkoba terdeteksi melalui sarana komunikasi telepon genggam dari dalam penjara. HP yang dikuasai narapidana salah satu pemicu maraknya peredaran jaringan gelap Narkoba tiap lapas.
Kepala LPKA Kelas II Martapura Latif Safiudin menjelaskan, putusan itu tercapai setelah ada seruan langsung dalam rapat koordinasi Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta.
kepada UPT diminta tegas dan lebih masif melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan di wilayah kerjanya. Pihaknya langsung
melaksanakan upaya progresif seperti menyiapkan Loker bagi petugas di area steril blok, serta loker untuk pengunjung.
“Tiap petugas yang masuk area hunian harus digeledah dan memastikan penyimpanan hp. Kami menerapkan one man one locker dan kotaknya transparan,” ujarnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.