Headline9.com, MARTAPURA – Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar MH Hilman diberhentikan dari jabatan Komisaris Utama PT. Air Minum (PTAM) Intan Banjar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, di Aula PTAM Intan Banjar, di Banjarbaru, Rabu (11/10/2023) pukul 14.00 Wita, kemarin.
“Benar hasil keputusan RUPS Luar Biasa itu memberhentikan saya sebagai Komisaris PT Air Minum Intan Banjar,” ujar Hilman pada, Jumat (13/10).
Dalam pemberhentian tersebut, dirinya diundang pada rapat RUPS Luar Biasa, namun dirinya tidak mengetahui materi apa yang akan dibahas dalam rapat.
Pemegang saham PTAM Intan Banjar diantaranya adalah tiga kepala daerah, di antaranya, Bupati Banjar, Walikota Banjarbaru dan Gubernur Kalimantan Selatan yang mewakili masing-masing daerahnya.
Dalam hal ini, Pemkab Banjar merupakan pemegang saham terbesar dengan mayoritas 52,17 persen, sedangkan Pemko Banjarbaru 37,74 persen dan Pemrop Kalsel 10.10 persen.
Hilman menceritakan, dalam Rapat Luar Biasa tersebut, dihadiri oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Kalsel, Suparmi, mewakili Gubernur H Sahbirin Noor.
Dalam rapat tersebut, Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin tidak hadir. Namun Aditya bersurat ke direksi PTAM Intan Banjar untuk meminta ditunda atau dibatalkan RUPS tersebut.
“Saat rapat RUPS Luar Biasa kemarin, Direktur Utama PTAM Intan Banjar menyampaikan surat dari Wali Kota, bahwa RUPS Luar Biasa ini harus ditunda atau digagalkan, alasannya karena tidak ada komunikasi sebelumnya antara pemegang saham dan juga tidak disampaikan materi agenda RUPS Luar Biasa tersebut,” ungkap Hilman.
Kendati tanpa dihadiri Walikota Banjarbaru, RUPS Luar Biasa tetap dilangsungkan. Hilman mengatakan, saat rapat tersebut dimulai, jajaran komisaris dan direksi keluar dari ruang rapat, menyisakan Bupati Banjar dan perwakilan dari Pemrov Kalsel beserta Notaris sebagai pencatatan risalah rapat.
“Kami tidak mendengar apa yang dibicarakan dalam ruangan. Selesai rapat, hasilnya disampaikan oleh notaris, bahwa saya diberhentikan sebagai komisaris,” kata Hilman.
Hilman mengungkapkan, alasan yang disampaikan Notaris terkait pemberhentian dirinya tersebut, karena ia memiliki kesibukan sebagai Sekda Banjar dan dinilai tidak optimal dalam menjalankan tugas sebagai Komisaris.
“Saya tidak diberi kesempatan menjawab atau mengklarifikasi dari alasan pemberhentian tersebut,” tandas Hilman.
Reporter: Mada Al Madani
Editor: Nasrullah
Headline9.com, BATULICIN - Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengadakan rapat… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQH-NU) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bekerjasama… Read More
Headline9.com, BANJARBARU - Pemprov Kalsel targetkan serah terima hibah aset jalan bypass menuju Bandara Syamsudin… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Musyawarah Daerah (MUSDA) Ke-II Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tanah Bumbu… Read More
Headline9.com, BANJARBARU - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalsel gelar kajian akhir penelitian… Read More
This website uses cookies.