Rabu, April 9, 2025
BerandaTanah BumbuRaperda Administrasi Kependudukan dan Penyelenggaraan Jalan Disahkan Jadi Perda

Raperda Administrasi Kependudukan dan Penyelenggaraan Jalan Disahkan Jadi Perda

Headline9.com, BATULICIN – Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait administrasi kependudukan dan catatan sipil serta penyelenggaraan jalan Kabupaten dan Jalan Desa akhirnya di sahkan melalui Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Pengesahan ditandatangani Bupati Tanbu melalui Sekda Tanbu Dr. H. Ambo Sakka serta Wakil ketua DPRD Tanbu Syaid Ismail Cholil, Selasa (1 /11).

Bupati Tanbu melalui Sekretaris Daerah H. Ambo Sakka turut mengapresiasi tentang kesepakatan 2 buah Raperda yang disahkan menjadi peraturan daerah.

“Kalau melihat undang-undangnya, ini masuk Keppres 2014 tentang grand desain kependudukan di Indonesia, salah satu implikasinya itu adalah peraturan daerah di seluruh daerah di Kabupaten kota,” kata Bupati melalui sekda dalam rangka pengesahan 2 buah Raperda Rabu (01/11) di gedung DPRD Tanbu.

BACA JUGA :  Pimpin Apel Gabungan, 2 Hal Disampaikan Sekda Tanbu Kepada ASN

Kenapa ini penting ungkapnya pertama, jumlah penduduk kita harus update terus hingga menghadapi pemilu 2024 tentu harus reel.

Kemudian, rancangan pembangunan yang sudah dilaksanakan baik 5 tahunan atau setiap tahun, itu harus mengacu data kependudukan, disitu  bisa dilihat, berapa sebenarnya data orang miskin di Tanbu.

“kemarin ada perdebatan antara pemerintah daerah dan BPS, kerena menurut BPS itu ada 16 ribu lebih  orang miskin di Tanbu, namun setelah diturunkan Tim ternyata setelah diteliti kebawah itu hanya 5000 an orang miskin,” ucapnya.

BACA JUGA :  Zairulllah Kukuhkan Dewan Pendidikan Tanbu 

Meski itu, dengan adanya peraturan daerah kependudukan tersebut, bisa dipetakan dimana sebenarnya kantong-kantong kemiskinan itu ,dan yang mana bisa di intervensi

Menurutnya, Ini penting kerena harus disadari bahwa suatu daerah yang lengah terhadap pembinaan SDM itu akan kewalahan.

Terkait Perda jalan, Sekda juga menjelaskan bahwa kita selama ini terperangkap oleh anggapan masyarakat terkait tragedi KM 171, dimana jalan tersebut menjadi tanggung jawab Kabupaten.

“Dengan adanya perda jalan kita harus mensosialisasikan bahwa tiap jalan itu punya kewenangan masing-masing, baik nasional, provinsi maupun kabupaten,” pungkasnya. (MHL)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular