1. Home
  2. »
  3. Tanah Bumbu
  4. »
  5. Satpol PP Tanbu Tertibkan Dugaan Praktek Prostitusi Berkedok Warung Kopi

Satpol PP Tanbu Tertibkan Dugaan Praktek Prostitusi Berkedok Warung Kopi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), menertibkan dugaan praktek prostitusi berkedok warung kopi di wilayah Kecamatan Simpang Empat.

Warung kopi yang buka siang malam ini, diduga membuka praktek bisnis haram yang banyak mengundang para hidung belang bertandang ke warung tersebut, membuat penegak hukum yakni Satpol PP bertidak tegas.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansari mengatakan pihaknya melakukan penindakan dugaan praktik prostitusi berkedok warung kopi.

“Tanggal 15-16 November 2023. Satpol PP Tanbu melakukan penindakan dugaan perbuatan prostitusi di salah satu warung kopi di Jalan Transmigrasi Desa Sarigadung,” ujarnya di Batulicin.

BACA JUGA :  Melalui Sosialisasi Kewirausahaan, Tanbu Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penciptaan Lapangan Kerja 

Dasar hukum penindakan tersebut yaitu Peraturan Daerah (Perda) Tanbu Nomor 21 Tahun 2017 tentang Prostitusi.

Saat penindakan, di dapat Empat orang perempuan, yang mana salah satu di antaranya di duga akan melakukan perbuatan prostitusi.

Syaikul menambahkan, kegiatan penertiban penanggulangan prostitusi di lakukan dengan metode undecover (penyamaran) oleh anggota Satpol PP yang menyamar sebagai tamu praktik protitusi.

Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melakukan pemeriksaan terhadap pelanggar Perda tersebut.

BACA JUGA :  KSOP Jelaskan Penyebab Kapal Penyebrangan KMP Jembatan Musi II ‘karam‘ Di Selat Pulau Sewangi.

Dari Empat orang perempuan itu, dua di antaranya dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya melakukan kegiatan praktik prostitusi yang dilakukan di dalam salah satu kamar yang berada pada warung kopi yang mereka sewa.

Karena dalam hasil penindakan yang di lakukan oleh anggota Satpol PP dan Damkar kurang di temukan alat bukti pelanggaran (pengakuan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan), maka empat orang perempuan yang di duga melakukan kegiatan prostitusi di kenakan sanksi pulang kampung ke daerah masing-masing sesuai dengan domisili mereka. (MHL)

Baca Juga