1. Home
  2. »
  3. Hukum dan Peristiwa
  4. »
  5. Curi Mahar Kawin Buat Foya-foya, Pria Ini Terancam 9 Tahun…

Curi Mahar Kawin Buat Foya-foya, Pria Ini Terancam 9 Tahun Penjara

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – Nasib apes pelaku pencurian inisial S (28) harus menerima kenyataan mendekam di sel tahanan kepolisian.

Usai berfoya-foya, dirinya langsung digelandang ke Mapolsek Banjarbaru Utara, karena terbukti menggondol uang tunai Rp33 juta serta sudah melakukan pengrusakan rumah korban. Padahal uang puluhan juta itu akan digunakan korban sebagai modal untuk melangsungkan resepsi perkawinan.

Lokasi ini terjadi di Kompleks Balitan IV, Jalan Pasir Biru A Nomor 69, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Minggu (3/12/2023), sekitar pukul 12.00 Wita.

Namun, korban baru melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Banjarbaru Utara, Minggu (10/12/2023).

Setelah laporan berhasil diterima pihak aparat kepolisian melalui Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara pun langsung bergegas melakukan lidik terhadap pelaku pencurian (bongkar rumah) dimaksud.

BACA JUGA :  Cek Titik Koordinat di Lahan Sengketa, PT AGM Yakin Tak Caplok Lahan Warga

Tak berselang lama, akhirnya tim yang dipimpin Panit 2 Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara, Aiptu Sugeng Gunawan, berhasil menangkap pelaku pencurian tersebut, pada pukul 18.45 Wita.

Hasil penelurusan pelaku saat itu sedang berada di rumahnya, di Jalan Bina Murni, Loktabat Utara, Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono, mengatakan, setelah berhasil diintrograsi diakui S merupakan pelaku pencurian tersebut.

“Benar, dia pelaku yang telah mencuri di rumah korban berinial J,” ungkapnya, Jumat (15/12/2023).

Dari pegakuan pelaku, uang tunai yang berhasil dicurinya itu dipergunakannya untuk bersenang-senang dan membeli barang mahal. “Barang bukti (barbuk) sudah kami amankan. Pelaku berfoya-foya itu berada di Palangkaraya, Kalteng,” bebernya.

BACA JUGA :  Warga Kembali 'Serbu' Aparat Desa Awang Bangkal Timur Buntut Dugaan Jual Lahan Negara

Keterangan yang didapatkan, tersangka berani mencongkel jendela rumah korban. “Selanjutnya, masuk kamar dan mengambil uangnya di lemari,” kata perwira berpangkat melati satu tersebut.

Aparat kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti hasil curian yang dilakukan pelaku di antaranya 1 lembar baju orange bermerk Blast, baju merah maron merk Juice Ematic, sepasang sepatu Nike.

Imbas perbuatannya, pelaku inisial S (28) dikenakan pasal 363 KUHP. “Maksimal 9 tahun penjara tentang pencurian dengan pemberatan,” tukas Yopie.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah

Baca Juga