Headline9.com, BANJARBARU – Penyelesaian proyek Embung Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, rupanya meleset dari perkiraan.
Padahal, proyek strategis Pemko Banjarbaru dalam mengentaskan permasalahan banjir ini mau tak mau harus tertunda penyelesaiannya. Bahkan, status proyek tersebut pun kembali diperpanjang dan rampung selambat-lambatnya 16 Februari 2024.
Kepala Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Eka Yulisda, mengatakan, saat ini pihaknya masih mendorong kontraktor untuk menyelesaikan proyek tersebut supaya selesai tepat waktu kesepakatan.
“Kami terus masih terus mendorong rekanan untuk segera menyelesaikan,” ungkapnya, melalui pesan via whatsapp, Rabu (03/01/2024) siang.
Diketahui, pengerjaan embung tersebut hanya berupa penggalian tanah sekaligus membuat outletnya. Sedangkan, untuk jalur masuk air (inlet) sampai dengan penguatan tebingnya, dibangun Pemkot Banjarbaru secara bertahap hingga 2024.
Meski begitu, secara fungsi Embung Gunung Kupang sudah bisa menampung air. “Karena progresnya sudsh mencapai 78 persen lebih,” katanya.
Total alokasi keseluruhan, Eka membeberkan, pembangunan dari proyek ini menelan anggaran hingga Rp3,69 miliar. Hingga akhirnya, tidak sesuai jadwal yang telah ditetapkan di 2023.
Hal ini pun menyebabkan kontraktor yang saat ini ditunjuk sebagai pelaksana dalam pembangunan proyek Embung Gunung Kupang, harus membayar penalti (denda) atas keterlambatan tersebut.
Keterlambatan proyek ini, kata dia, tak berdampak terhadap pemutusan kesepakatan antara kontraktor dan Dinas PUPR Kota Banjarbaru. Namun, pihaknya menegaskan proyek itu tetap berjalan.
“Tidak ada aturan yang membolehkan mengganti kontraktor tersebut,” tegasnya.
Fasilitas yang dijadikan sebagai solusi untuk mengatasi persoalan banjir tiap tahunnya itu harusnya selesai pada 7 Desember 2023. “Karena ada aturan yang mengatur itu, maka, kontraktor mendapat kesempatan 50 hari,” bebernya.
“Untuk dendanya per hari Rp800 ribu. Persisnya bisa tanyakan ke kabid SDA,” paparnya.
Terpisah, Wali Kota Aditya Mufti Ariffin, menjelaskan, molornya pembangunan embung tersebut dijejal sejumlah faktor salah satunya hujan.
Ia meminta agar Dinas PUPR Kota Banjarbaru benar-benar berkoordinasi dengan kontraktor agar proyek yang dikerjakan benar-benar rampung.
“Tetapi pembangunan embung sudah sesuai aturan, salah satunya adalah perpanjangan waktu yang mengakibatkan denda,” pungkasnya.
Sekadar informasi, nilai denda yang harus dibayarkan kontraktor adalah 1/1.000 setiap harinya. Sesuai sisa nilai kontrak yang belum selesai dikerjakan tepatnya Rp70 juta selama 50 hari sesuai addendum.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah
Headline9.com, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur melalui Asisten Administrasi Umum Rakhmat Dhani buka… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora sebut polemik internal di… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - DPRD Kabupaten Banjar kembali mengusulkan empat unit kendaraan Dinas untuk komisi-komisi sebagai… Read More
Headline9.com, BANJARBARU - Plt Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kalsel Hadi Safitri menyambut baik… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Banjar gelar rapat… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu)… Read More
This website uses cookies.