Categories: BanjarDPRD KAB BANJAR

Pengambilan Keputusan Rapat Paripurna Ditunda Lagi, Bagaimana Nasib Raperda Penanaman Modal?

Headline9.com, MARTAPURA – Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, berharap, Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal bisa rampung tahun ini. Melihat rancangan aturan tersebut sudah dianggap alot. Yang mana harusnya, disahkan berbarengan dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Sebenarnya, kita harapkan Raperda Penanaman Modal itu bisa selesai secepatnya tahun ini. Tapi, kita masih menunggu penyesuaian jadwal dengan pimpinan DPRD Kabupaten Banjar,” ungkap dia, usai ditundanya gelaran Rapat Paripurna, Lantai II, Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (20/3/2024) siang.

Ia berpendapat, apabila Raperda ini dibiarkan berlarut-larut maka akan berdampak pada iklim investasi. Tujuan diadakannya itu sudah jelas untuk menumbuhkan minta investasi.

“Yang jelas, sebagai pemangku kebijakan kita sudah punya payung hukumnya untuk memberikan kemudahan-kemudahan kepada investor,” ungkap Yudi Andrea, yang mengharapkan, rapat paripurna selanjutnya tak lagi dilakukan penundaan.

Padahal, gelaran Rapat Paripurna hari ini, dirinya sudah yakin Raperda Penanaman Modal disetujui dan disahkan. Namun demikian, dia tetap menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Kabupaten Banjar untuk menyusun ulang pengambilan keputusan.

“Ya harapannya hari ini, tapi mungkin akan dilakukan penyesuaian jadwal,” harapnya.

Rapat Paripurna yang diselenggarakan, Rabu (20/3/2024) siang, memang terpaksa ditunda. Selain tak dihadiri Bupati Banjar, H Saidi Mansyur. Dampak lainnya adalah pengambilan keputusan Raperda Penanaman Modal harus dijadwalkan ulang. Sehingga, membutuhkan waktu lagi untuk dirampungkan.

Disisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi, sempat bilang, untuk pengambilan keputusan Raperda minimal wajib hadir adalah bupati. Itu termaktub dalam aturan pasal 147 ayat 4, bahwa kepala daerah (Bupati Banjar) harus hadir dalam gelaran Rapat Paripurna pengambilan keputusan.

“Tak bisa diwakilkan, dan itu harus bupati karena alasannya sibuk. Maka, kita jadwalkan lagi dengan Badan Musyarawah (Banmus),” ungkapnya.

Perlu diketahui, alotnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal milik Pemkab Banjar tersebut harusnya selesai saat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja resmi disahkan. Sedangkan Pengesahannya itu sudah dilakukan pada tahun 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Reporter : Riswan Surya | Editor : Nasrullah

lintang

Recent Posts

Pemkab Tanbu Peringati Hari Bela Negara Ke-76

Headline9.com, BATULICIN - Jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik… Read More

6 jam ago

Musyawarah Daerah Ke-II PWRI Tanbu, Begini Agendanya

Headline9.com, BATULICIN - Musyawarah Daerah (MUSDA) Ke-II Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tanah Bumbu… Read More

6 jam ago

Modernisasi Peningkatan Kesiapsiagaan Bencana, BRIDA Kalsel Ekspos Kajian Akhir

Headline9.com, BANJARBARU - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalsel gelar kajian akhir penelitian… Read More

3 hari ago

Meriahkan HUT HST ke-65, Samsat Barabai Buka Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan di Barabai Expo 2024

Headline9.com, BARABAI - Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Barabai ikut serta memeriahkan Barabai Expo… Read More

3 hari ago

Bapenda Tanbu Umumkan Pemenang Undian Pajak Secara Online

Headline9.com,  BATULICIN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), melakukan pengundian secara online… Read More

3 hari ago

Kadis Kominfo SP Harapkan Perbaikan Data SKPD Menuju Kebutuhan Data Pembangunan Nasional

Headline9.com,  BATULICIN - Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfosp) Kabupaten Tanah Bumbu… Read More

3 hari ago

This website uses cookies.