Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. DPRD KAB BANJAR
  4. »
  5. Diduga Lakukan Penyimpangan Anggaran Selama 5 Tahun di Puskemas, Dinkes…

Diduga Lakukan Penyimpangan Anggaran Selama 5 Tahun di Puskemas, Dinkes Kabupaten Banjar Akui Tak Tahu

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, tak ketahui soal dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas dan disinyalir sudah berjalan 5 tahun.

Berdasarkan surat kaleng yang dilayangkan oleh tenaga kesehatan untuk Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar terdapat empat poin yang dilaporkan mereka. Hal tersebut pun juga dianggap sangat merugikan mereka selama bekerja lima tahun belakangan ini.

Pertama, penerimaan yang seharusnya melalui transfer ternyata realisasinya dilakukan dengan sistem cash (tunai), sedangkan, puskesmas lainnya tak menerapkan sistem itu.

Kedua, setelah ditelusuri pihaknya dengan melakukan print out rekening koran di bank ternyata angkanya tak sesuai dengan hasil cetak dari rekening koran tersebut.

Mirisnya lagi, ATM dan buku tabungan atas nama mereka disimpan oleh pihak pengelola keuangan UPT Puskesmas itu hingga sekarang. Termasuk, tak dijelaskannya rincian uang terpotong melalui jasa pelayanan (jaspel) yang dibagikan.

Menanggapi itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, H Gusti M Kholdani, mengatakan, untuk memastikan itu pihaknya bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada UPT Puskemas yang diduga melakukan penyimpangan tersebut.

BACA JUGA :  Rofiqi Terpilih Menjadi Ketua KADIN Kabupaten Banjar.

“Memang tadi ada disampaikan oleh salah satu tenaga kesehatan (yankes) terkait hal itu. Tetapi, kita belum mengetahui jelas bagaimana sistemnya. Makanya, kita tindaklanjuti dalam bentuk klarifikasi nantinya ke Puskesmas bersangkutan,” ujarnya, kepada sejumlah awak media, usai mengikuti kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (24/1/2024) siang.

Ia mengklaim, urusan sistem untuk pembagian dana jaspel tersebut idealnya harus dilakukan melalui transfer alias end user. “Sudah diterapkan sejak 2022. Bentuk surat keputusan memang tidak ada namun aturan dalam aturan pengelolaan seperti itu,” paparnya.

Saat ditanya soal adanya pemotongan hak, ia menegaskan, tak boleh dilakukan. Sebab, perilaku itu tak pantas dicontoh.

“Kalau sudah hak orang ya sebaiknya jangan dipotong lah,” cetusnya.

Pun demikian, masalah ini tetap diserahkan kepada Kadinkes Kabupaten Banjar, Yasna Khairina, agar ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  Komisi II Banjar Ubah Pimpinan: Irwan Bora Terpilih, M Zaini Dicopot

“Karena Kadinkes sedang tugas luar daerah. Setelah beliau datang, segera kita sampaikan,” ucapnya.

Menyangkut soal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Gusti Abdurrachman, meradang. Ia mengatakan, selama lima tahun berjalan dari hasil pengakuan jajaran Dinkes Banjar saat RDP digelar mereka tak tahu.

“Jangan sampai ada diintimidasi gara-gara kami ingin mengecek seperti apa Dinkes Banjar. Tadi, ada salah satu yankes bilang kalau berani melaporkan mereka diancam dipindahkan atau dimutasi,” tuturnya.

Petunjuk teknis (Juknis), kata dia, jasa pelayanan (jaspel) sudah ada pembagiannya. Di mana, 60 persen khusus tenaga kesehatan dan 40 persen dialokasikan untuk managemen.

“Kami tadi tanyakan berapa kouta di sana, tapi mereka tak bisa menjawab,” ucapnya.

Ia berspekulasi, kalau memang benar terjadi penggelapan. Maka, ranah ini jelas akan diusut oleh aparat dan penegak hukum. “Lalu apa, ini terkesan pembiaran. Bisa saja Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar terlibat,” cecarnya.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah

Baca Juga