Headline9.com, MARTAPURA – Buntut penunjukan Sekretaris DPRD tak sesuai prosedur, Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar sempat dihiasi ketegangan, Minggu (24/3/2024) siang, saat rapat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) .
Bahkan, menurut pihak legislatif penunjukan pejabat Sekwan itu cacat formil alias tak memiliki dasar hukum yang jelas dan sah.
Rapat darurat ini langsung dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi, didampingi Wakil Ketua II, Akhmad Rizanie Anshari, dan Wakil Ketua III, Akhmad Zaky Hafizie, itu sempat diwarnai perdebatan terkait regulasi penunjukan Sekwan antara legislatif, Sekretaris Daerah, dan Kepala BKPSDM setempat.
Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Fahmi, menyampaikan, aturan main dalam mekanisme penunjukan Sekretaris DPRD. Ia mengatakan, dari pasal 205 ayat (2) Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyebutkan, Sekretaris dewan merupakan jabatan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dalam pengusulan pengangkatan dan pemberhentiannya mengikuti perundang-undangan (UU).
“Bupati/wali kota mengajukan tiga orang calon kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapat persetujuan. UU 23 tahun 2024 ini menyatakan dengan memerhatikan jenjang kepangkatan dan pengalaman,” tutur Saidan yang juga anggota Fraksi Demokrat.
Mengetahui penjelasan Saidan, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi, menganggap, penunjukan terhadap Sekwan baru dianggap cacat formil dan prosedural hukum. Karena hal ini akan menggangu kegiatan dewan, termasuk perjalanan dinas dewan.
“Saya selaku Ketua DPRD Kabupaten Banjar tak ingin mengambil risiko. Karena kasus perjalanan dinas (perjadin) ini sudah 2 kali masuk ke ranah hukum, jangan sampai menyeret kami,” ujarnya.
Maka dari itu, lanjutnya penyelesaian hal ini yang termaktub dalam pasal 205 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014, dalam pengusulan tiga nama kepada pimpinan DPRD untuk mendapatkan persetujuan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan.
“Harusnya, prosedur yang benar kita rapatkan meminta pendapat fraksi-fraksi dan siapa yang ditunjuk untuk menempati posisi sekwan tapi tiba-tiba dilantik lah Siti Mahmudah,” bebernya.
Dalam rapat yang juga dihadiri Sekdakab Banjar, HM Hilman, menambahkan, untuk penunjukan Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar memang juga harus mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2016 pada pasal 31 ayat (3) tentang perangkat daerah.
“Dibacakan tidak ada yang berbeda dan tidak bertentangan. Diatur dalam administrasi pemerintahan UU Nomor 30 tahun 2004, ada turunan-turunannya lagi, di mana mekanisme surat resmi itu harus kita pisahkan. Yang sifat pribadi dengan sifatnya kelembagaan. Apabila kelembagaan, artinya harus ada surat masuk dan keluar harus tercatat resmi berdasarkan struktur didalam kelembagaan yang menerimanya,” ucapnya.
Raut tegang juga terlihat diwajah Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Erny Wahdini. ia menjelaskan, pihak BKPSDM sudah melakukan sesuai aturan yang berlaku. Di mana, sudah mengajukan tiga ke KASN untuk siapa yang dipilih menjadi Sekwan.
“Kami melakukan pelantikan sesuai dengan arahan pimpinan dan rekomentasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penunjukan Sekwan,” ujarnya.
Dirinya berdalih, pelantikan yang dilaksanakan Bupati Banjar pada Kamis 21 Maret 2024, pukul 22.00 Wita itu tak terburu-buru. Mengingat, pelantikan sudah bisa dilaksanakan setelah pihaknya mendapat rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kondisi di ruang rapat pun semakin memanas saat sejumlah politisi dari fraksi terus melakukan interupsi dan protes seakan belum ada kepuasan atas keputusan kebijakan yang dilakukan eksekutif kemarin.
Berakhir sementara dengan satu kali skorsing, dimulai dari pukul 14.00 – 14.15 Wita. Kemudian dilanjutkan skorsing kedua, yakni pada pukul 15.00 Wita. Hingga akhirnya, rapat darurat yang dipimpin HM Rofiqi ditutup pada pukul 16.00 Wita, karena belum mendapat ketidakpastian atas penunjukan itu.
Namun, dari hasil perdebatan antara legislatif dan eksekutif yakni Sekdakab, Kepala BKPSDM dan didampingi Inspektur Kabupaten Banjar, HM Riza Dauly, telah memberikan tiga solusi. Pertama, audiensi (konsolidasi), perubahan atas penunjukan, dan yang ketiga adalah menempuh jalur hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) melalui keberatannya di Pengadilan Tata Usaha (PTUN).
Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak, irit bicara soal adanya usulan nama jabatan untuk Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar. Ia menyatakan, tak ada informasi hal itu.
“Iya tidak ada, sampai pelantikannya pun kita tidak tahu soal sekwan,” ujarnya yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar.
Rapat darurat yang digelar DPRD Kabupaten Banjar hari ini, molor dari jadwal. Dari undangan, harusnya dilaksanakana pada pukul 10.00 Wita. Nyatanya, diselenggarakan pukul 12.00 Wita
Reporter : Riswan Surya | Editor : Nashrullah
Headline9.com, BATULICIN - Jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Musyawarah Daerah (MUSDA) Ke-II Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tanah Bumbu… Read More
Headline9.com, BANJARBARU - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalsel gelar kajian akhir penelitian… Read More
Headline9.com, BARABAI - Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Barabai ikut serta memeriahkan Barabai Expo… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), melakukan pengundian secara online… Read More
Headline9.com, BATULICIN - Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfosp) Kabupaten Tanah Bumbu… Read More
This website uses cookies.