Headline9.com, MARTAPURA – Pengunjung Pasar Ahad keluhkan pengenaan jasa tarif layanan parkir yang dikenakan di atas Rp2.000 untuk satu unit kendaraan bermotor jenis roda dua.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2019 yang masih diberlakukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah memamg satu unit kendaraan hanya dikenakan tarif Rp2.000. Sedangkan untuk roda empat sebesar Rp3.000, roda enam dan delapan dikenakan tarif sebesar Rp5.000.
Pengunjung pasar yang tak mau disebutkan namanya itu, mengaku, kaget dengan tarif parkir yang dikenakan kepadanya.
“Iya, biasanya saya cuma bayar Rp2.000. Kok, tiba-tiba bayarnya sampai Rp4.000 enggak ada karcisnya lagi. Mana peran pemerintah,” ungkap dia sembari mengendarai kendaraannya usai berbelanja, Minggu (19/5/2024) kemarin.
Lokasi pungutan yang melebihi dari tarif peraturan daerah (perda) tersebut tak jelas di mana tempatnya. Namun, dikatakannya, masih berada di kawasan area pasar yang berlokasi di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar itu.
Hasil penelusuran pewarta di lapangan, memang ada terpasang papan informasi dari Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) bahwa pengenaan tarif harga untuk jasa layanan retribusi parkir di area kawasan Pasar Ahad sebesar Rp2.000 untuk satu unit kendaraan roda dua. Sedangkan, yang terjadi di lapangan jauh berbeda.
Terkait hal itu, Manager Unit Area III Pasar Kindai Limpuar Gambut pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, Denny Perdana, membenarkan, kalau lokasi di dalam pasar tersebut merupakan kewenangan dari perusahaan ini.
“Kami bekerjasama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan parkir serta bagi pengunjung selalu kita berikan karcis parkir. Kalau memang itu terjadi demikian, maka akan dikenakan sanksi itu pun tergantung dari pemberian sanksinya. Sementara, yang di luar pasar itu juga bukan kewenangan kami,” ungkapnya.
Di luar lokasi Pasar Ahad, kantong parkir yang berada di sempadan Jalan Ahmad Yani, Km7, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, yang sering membuat kemacetan itu diduga ilegal. Hal tersebut mengacu Undang-Undang (UU) RI Nomor 2 Tahun 2022 atas perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Disesuaikan dengan Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Lokasi yang tak diperkenankan (dilarang) menjadi lahan untuk parkir adalah jalan nasional. Kemarin itu, mereka datang mengurus tapi belum kami berikan izin untuk beroperasi artinya parkirnya itu tidak resmi (liar),” beber Kepala UPT Terminal dan Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, M Noor Asrar, Senin (20/5/2024) siang.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar juga pernah memberikan teguran kepada mereka. Nyatanya, sampai saat ini pengelolaan parkir di lokasi itu masih beroperasi dan giatnya dilakukan pada akhir pekan.
“Yang mengelola itu langsung pribadi dari masyarakat. Tapi sudah kita tegur,” ucapnya.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah