1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Perusahaan Karet Diduga Kesulitan Bayar Tunjangan Hari Tua

Perusahaan Karet Diduga Kesulitan Bayar Tunjangan Hari Tua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM,MARTAPURA-Menurunnya harga karet sejak 2012 berdampak cukup besar pada PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII yang mengandalkan usahanya dengan komoditas perkebunan karet.
Akibatnya, terjadi kerugian cukup besar dan hampir membikin PTPN XIII bangkrut serta membuat mereka kesulitan membayar Santunan Hari Tua (SHT) bagi ribuan pensiunan karyawan sejak 2016.

Atas polemik tersebut membuat anggota DPRD Kabupaten Banjar angkat suara, terutama mereka yang berada di Komisi II yang membidangi masalah ekonomi.
Ketua Komisi II Kamaruzzaman saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Banjar mengatakan, pihaknya beberapa waktu yang lalu sudah melakukan kunjungan ke Kantor PTPN XIII Kebun Danau Salak.
“Kemarin kita sudah berkunjung dan menerima keluhan dari pensiunan karyawan PTPN XIII. Untuk di Kabupaten Banjar sendiri ada sekitar 500-an orang yang SHT-nya belum dibayarkan, jumlahnya bervariasi dari 100 hingga 400 juta rupiah per orang,” katanya.

BACA JUGA :  Momen Haul Guru Sekumpul ke- 19, Diwarnai Aksi Derek Mobil Akibat Diduga Parkir Sembarangan

Kamaruzzaman juga menambahkan, total uang yang harus dibayarkan oleh PTPN XIII Kebun Danau Salak pada pensiunan karyawan sekitar 2 triliun rupiah.
“Ini juga termasuk pembayaran pengosongan rumah. Keluhan ini sudah kami sampaikan ketika mengunjungi manajer Kebun Danau Salak. Kata mereka masalah ini sudah dilaporkan ke kantor pusat mereka dan sudah dibayar secara bertahap. Tapi kami dengar langsung dari para pensiunan belum menerima, ”Ungkapnya.

BACA JUGA :  Belum Memungkinkan Dibuat Jembatan Darurat di Sungai Pinang

Bahkan Komisi II pun sudah meminta data pada PTPN XIII mengenai SHT tersebut, akan tetapi belum diserahkan perusahaan pada pihaknya.
Sementara untuk mengawal masalah SHT pensiunan karyawan PTPN XIII ini, Komisi II pun berkomitmen akan membantu para pensiunan agar mendapatkan haknya.

“Kita akan bantu nanti, kita akan berkonsultasi ke Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN, bahkan kemungkinan ke Kantor Pusat PTPN XIII di Pontianak agar masyarakat mendapatkan kembali haknya,” lanjutnya.
Kamaruzzaman juga percaya, jika perusahaan pelat merah ini akan memenuhi kewajibannya pada para pensiunan karyawannya.

 

Penulis : Muhammad Sairi
Editor : MA Syafi’i

Baca Juga