Headline9.com, MARTAPURA – Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Banjar, Rachmad Ferdiansyah, menyebut, tak ada kelangkaan gas melon 3 kg di pangkalan.
Saat dilakukan inspeksi dadakan alias sidak di sejumlah lokasi pun pihaknya bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) tidak menemukan adanya indikasi kelangkaan. Malahan stok gas elpiji terkendali dan bahkan aman.
“Kemarin kita sudah lakukan sidak tapi normal, cuman saya juga tidak tahu langkanya ini di mana,” ungkap dia, kepada headline9.com, Kamis (27/6/2024) siang.
Berdasarkan hasil usulan Pemkab Banjar, lanjut Ferdi, jumlah kouta gas elpiji 3kg yang diminta ke PT Pertamina adalah sebanyak 20 ribu metrik ton. Sedangkan yang terealisasi sekitar 14 ribu metrik ton.
Dari pengajuan tersebut pun harusnya ketersediaan tersebut sudah sangat tercukupi. Terlebih, usulan ini telah ditembuskan ke Pemprov Kalsel.
“Data itu memang Pertamina yang lebih tahu. Karena usulan tersebut juga sudah dianalisa mereka melalui proposal yang Pemkab Banjar ajukan sebanyak 20 ribu metrik ton tadi kan. Ditambah, PT Pertamina juga memiliki aplikasi sendiri, kalau aplikasi dari pusat atau daerah jelas jumlahnya bisa tahu,” kata dia.
Lantas, dasarnya bisa mengusulkan sebanyak puluhan ribu metrik ton? Secara tegas ia mengungkapkan, dihitung dari jumlah profesi menengah ke bawah yang tercatat berhak menjadi penerima.
“Jumlah nelayan, Kepala Keluarga (KK), petani, dan UMKM itu dasarnya dan itu datanya dari SKPD masing-masing. Nah, kalau masalah berhak menerima atau tidak, itu bukan kewenangan kami. Karena bidang perekonomian dan SDA hanya mengusulkan total kouta yang diminta,” papar Ferdi.
Tindak lanjut mencegah kelangkaan serta upaya tepat sasaran, DKUMPP dan agen resmi PT Pertamina mengeluarkan aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) ditujukan bagi warga yang berhak membeli gas melon dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dan jika tak melakukan registrasi dengan masa tenggat paling lambat akhir Juni 2024, pemilik pangkalan boleh menolak. Tapi, melarang menjual ke pedagang pengecer karena sanksinya pidana penjara.
Untuk itu, diminta peran kecamatan hingga kelurahan/desa supaya menyosialisasikan MAP tersebut agar tak ada lagi kata langka dan tak tepat sasaran. Klasifikasi penerimanya pun adalah menengah ke bawah.
Diberitakan sebelumnya, sebagian warga wilayah Gambut masih membeli gas elpiji 3 kg ke tingkat pengecer dengan harga bervariasi. Mulai dari harga Rp45 ribu – 50 ribu per tabungnya. Bahkan, ada yang memilih memasak memakai kayu bakar.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah