Categories: Banjar

Kabupaten Banjar Dijatahi 14 Ribu Metrik Ton Gas Melon Setahun, Tapi Beli Pakai MAP: Tuntaskah Kelangkaan?

Headline9.com, MARTAPURA – Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Banjar, Rachmad Ferdiansyah, menyebut, tak ada kelangkaan gas melon 3 kg di pangkalan.

Saat dilakukan inspeksi dadakan alias sidak di sejumlah lokasi pun pihaknya bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) tidak menemukan adanya indikasi kelangkaan. Malahan stok gas elpiji terkendali dan bahkan aman.

“Kemarin kita sudah lakukan sidak tapi normal, cuman saya juga tidak tahu langkanya ini di mana,” ungkap dia, kepada headline9.com, Kamis (27/6/2024) siang.

Berdasarkan hasil usulan Pemkab Banjar, lanjut Ferdi, jumlah kouta gas elpiji 3kg yang diminta ke PT Pertamina adalah sebanyak 20 ribu metrik ton. Sedangkan yang terealisasi sekitar 14 ribu metrik ton.

Dari pengajuan tersebut pun harusnya ketersediaan tersebut sudah sangat tercukupi. Terlebih, usulan ini telah ditembuskan ke Pemprov Kalsel.

“Data itu memang Pertamina yang lebih tahu. Karena usulan tersebut juga sudah dianalisa mereka melalui proposal yang Pemkab Banjar ajukan sebanyak 20 ribu metrik ton tadi kan. Ditambah, PT Pertamina juga memiliki aplikasi sendiri, kalau aplikasi dari pusat atau daerah jelas jumlahnya bisa tahu,” kata dia.

Lantas, dasarnya bisa mengusulkan sebanyak puluhan ribu metrik ton? Secara tegas ia mengungkapkan, dihitung dari jumlah profesi menengah ke bawah yang tercatat berhak menjadi penerima.

“Jumlah nelayan, Kepala Keluarga (KK), petani, dan UMKM itu dasarnya dan itu datanya dari SKPD masing-masing. Nah, kalau masalah berhak menerima atau tidak, itu bukan kewenangan kami. Karena bidang perekonomian dan SDA hanya mengusulkan total kouta yang diminta,” papar Ferdi.

Tindak lanjut mencegah kelangkaan serta upaya tepat sasaran, DKUMPP dan agen resmi PT Pertamina mengeluarkan aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) ditujukan bagi warga yang berhak membeli gas melon dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dan jika tak melakukan registrasi dengan masa tenggat paling lambat akhir Juni 2024, pemilik pangkalan boleh menolak. Tapi, melarang menjual ke pedagang pengecer karena sanksinya pidana penjara.

Untuk itu, diminta peran kecamatan hingga kelurahan/desa supaya menyosialisasikan MAP tersebut agar tak ada lagi kata langka dan tak tepat sasaran. Klasifikasi penerimanya pun adalah menengah ke bawah.

Diberitakan sebelumnya, sebagian warga wilayah Gambut masih membeli gas elpiji 3 kg ke tingkat pengecer dengan harga bervariasi. Mulai dari harga Rp45 ribu – 50 ribu per tabungnya. Bahkan, ada yang memilih memasak memakai kayu bakar.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah

lintang

Recent Posts

Perjalanan Erna Lisa Halaby: Antara Seni, Masyarakat, dan Politik

Headline9.com, BANJARBARU – Kehadiran Erna Lisa Halaby (ELH) di tengah masyarakat kini sudah menjadi bagian… Read More

10 jam ago

Gara-gara Aplikasi MiChat Nyawa Melayang, Pelaku Pun Meringkuk Dipenjara

Headline9.com, MARTAPURA - Pelaku penusukan yang menewaskan satu orang di depan Masjid Miftahur Hair, Desa… Read More

1 hari ago

Lestarikan Nilai dan Semangat Juang, Anggota DPC Wirawati Catur Panca Balangan Resmi Dilantik

Headline9.com, Balangan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Wirawati Catur Panca (Wanita Pejuang 45) Kabupaten Balangan… Read More

1 hari ago

22 Pengurus Saka Anti Narkoba Balangan Dilantik

Headline9.com, BALANGAN - 22 orang pengurus dan anggota Satuan Karya Pramuka (Saka) Anti Narkoba tingkat… Read More

1 hari ago

Peringati HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolres Balangan Ajak Jajaran Evaluasi Kinerja

Headline9.com, BALANGAN - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Bhayangkara, Polres Balangan melaksanakan upacara… Read More

1 hari ago

PDAM Balangan Sabet Juara Umum Sepak Bola Bupati Cup 2024

Headline9.com, BALANGAN - Grand Final Turnamen Sepak Bola Bupati Cup 2024 antar SKPD dan instansi… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.