Headline9.com, BARABAI – Besok, program keringanan pajak kendaraan bermotor mulai diberlakukan. UPPD Samsat Barabai mengimbau masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi tersebut sebaik-baiknya.
Kepala UPPD Samsat Barabai, Ali Mukhraji, saat dikonfirmasi pada Minggu (30/6/2024) sore, mengungkapkan, jadwal pelaksanaan pemberian relaksasi tersebut dimulai pada Senin, 1 Juli dan juga berakhir Senin, 9 Desember tahun 2024.
Ia mengajak wajib pajak di HST agar turut serta meramaikan program tersebut. Melalui kebijakan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, pengguna roda dua, tiga, dan empat mendapat potongan sebesar 2% apabila tepat waktu membayar pajak. Entah melakukan transaksinya di kantor induk atau dilayanan Samsat Keliling (Samkel).
“Tak kalah lagi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel juga memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda, baik itu pada komponen pajak kendaraan bermotor (PKB) ataupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB),” katanya.
“Besok, kita resmi memulai pelaksanaan kebijakan relaksasi ini. kami juga sudah melakukan berbagai upaya agar warga HST bisa berbondong-bondong datang untuk menikmati program ini salah satunya sosialisasi ke kecamatan, pasar rakyat, door to door dan sampai tingkat desa,” ungkap Ali.
Ditambahkan Kasi Pelayanan PKB dan BBN-KB UPPD Samsat Barabai, Donny Ariady. Dikatakannya, dalam pelaksanaan besok pihaknya tak hanya terpaku pada satu beberapa jenis saja, melainkan juga memberlakukan pada item lainnya seperti komponen Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya.
“Termasuk yang melalukan mutasi kendaraan yang platnya non DA (luar daerah) menyesuaikan identitas kepemilikan di KTP dan ini berlaku untuk BBN II seterusnya itu dibebaskan (gratis),” ucapnya.
Tak kalah menarik, item yang bisa dimanfaatkan wajib pajak adalah pajak progresif dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dibebaskan. “Tentu ini merupakan solusi tepat dalam menekan angka tunggakan kendaraan. Jadi, kami mengajak masyarakat Kabupaten HST untuk memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” paparnya.
Selain sebagai ajang untuk menggugah minat warga membayar pajak. Terpenting adalah segera melakukan pelunasan pajak kendaraan bermotor sebelum dilakukan pemblokiran secara permanen.
“Jika masyarakat tak melakukan registrasi selama dua tahun berturut-turut risikonya adalah penghapusan permanen data kendaraan. Ini perlu menjadi perhatian wajib pajak,” tutup Donny.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah
Headline9.com, MARTAPURA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Banjar menyita barang bukti (barbuk)… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Polres Banjar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) membongkar kasus perjudian online… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - APBD Kabupaten Banjar defisit sebesar Rp260 miliar. Perjalanan dinas (perjadin) 45 legislatif… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Tak ingin dijuluki kota 'Serambi Pohon'. Komisi III DPRD Kabupaten Banjar siap… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar distribusikan logistik Pilkada 2024, Rabu (20/11/2024).… Read More
Headline9.com, BANJARBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisan Daerah Kalimantan Selatan kembali menggagalkan perederan… Read More
This website uses cookies.