Headline9.com, BARABAI – Besok, program keringanan pajak kendaraan bermotor mulai diberlakukan. UPPD Samsat Barabai mengimbau masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi tersebut sebaik-baiknya.
Kepala UPPD Samsat Barabai, Ali Mukhraji, saat dikonfirmasi pada Minggu (30/6/2024) sore, mengungkapkan, jadwal pelaksanaan pemberian relaksasi tersebut dimulai pada Senin, 1 Juli dan juga berakhir Senin, 9 Desember tahun 2024.
Ia mengajak wajib pajak di HST agar turut serta meramaikan program tersebut. Melalui kebijakan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, pengguna roda dua, tiga, dan empat mendapat potongan sebesar 2% apabila tepat waktu membayar pajak. Entah melakukan transaksinya di kantor induk atau dilayanan Samsat Keliling (Samkel).
“Tak kalah lagi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel juga memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda, baik itu pada komponen pajak kendaraan bermotor (PKB) ataupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB),” katanya.
“Besok, kita resmi memulai pelaksanaan kebijakan relaksasi ini. kami juga sudah melakukan berbagai upaya agar warga HST bisa berbondong-bondong datang untuk menikmati program ini salah satunya sosialisasi ke kecamatan, pasar rakyat, door to door dan sampai tingkat desa,” ungkap Ali.
Ditambahkan Kasi Pelayanan PKB dan BBN-KB UPPD Samsat Barabai, Donny Ariady. Dikatakannya, dalam pelaksanaan besok pihaknya tak hanya terpaku pada satu beberapa jenis saja, melainkan juga memberlakukan pada item lainnya seperti komponen Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya.
“Termasuk yang melalukan mutasi kendaraan yang platnya non DA (luar daerah) menyesuaikan identitas kepemilikan di KTP dan ini berlaku untuk BBN II seterusnya itu dibebaskan (gratis),” ucapnya.
Tak kalah menarik, item yang bisa dimanfaatkan wajib pajak adalah pajak progresif dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dibebaskan. “Tentu ini merupakan solusi tepat dalam menekan angka tunggakan kendaraan. Jadi, kami mengajak masyarakat Kabupaten HST untuk memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” paparnya.
Selain sebagai ajang untuk menggugah minat warga membayar pajak. Terpenting adalah segera melakukan pelunasan pajak kendaraan bermotor sebelum dilakukan pemblokiran secara permanen.
“Jika masyarakat tak melakukan registrasi selama dua tahun berturut-turut risikonya adalah penghapusan permanen data kendaraan. Ini perlu menjadi perhatian wajib pajak,” tutup Donny.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah
Headline9.com, BANJARBARU – Kehadiran Erna Lisa Halaby (ELH) di tengah masyarakat kini sudah menjadi bagian… Read More
Headline9.com, MARTAPURA - Pelaku penusukan yang menewaskan satu orang di depan Masjid Miftahur Hair, Desa… Read More
Headline9.com, Balangan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Wirawati Catur Panca (Wanita Pejuang 45) Kabupaten Balangan… Read More
Headline9.com, BALANGAN - 22 orang pengurus dan anggota Satuan Karya Pramuka (Saka) Anti Narkoba tingkat… Read More
Headline9.com, BALANGAN - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Bhayangkara, Polres Balangan melaksanakan upacara… Read More
Headline9.com, BALANGAN - Grand Final Turnamen Sepak Bola Bupati Cup 2024 antar SKPD dan instansi… Read More
This website uses cookies.