Headline9.com, MARTAPURA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan melepasliarkan 5004 burungdi Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam Mandiangin, Karang Intan, Kabupaten Banjar, Rabu (10/7/2024) siang.
Ini merupakan hasil sitaan penyeludupan yang akan diperdagangkan secara ilegal oleh dua tersangka. Mereka berhasil diamankan pihaknya bersama Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel, Agus Ngurah Krisna, mengatakan, burung-burung yang berhasil dilepasliarkan itu tercatat sebagai satwa dilindungi.
“Jadi kalau statusnya yang dilindungi ya kita mesti jaga satwa tersebut agar tidak punah,” ungkapnya.
Dipilihnya Tahura Sultan Adam, kata dia, kriterianya kawasan sebagai habitat burung-burung tersebut sudah sesuai. “Tutupan vegetasinya bagus, ketersediaan pangan alaminya ada,” kata dia.
Di kawasan ini sebenarnya, ungkap Agus, pernah ada satwa (burung) yang dilindungi, kemudian punah karena adanya perburuan di hutan itu.
“Makanya kita masukan lagi ke sini, misalnya beo sebelum ada tapi tidak ada akibat aktivitas perburuan dan sebagainya rekontruksi atau kita lepaskan lagi di kawasan ini, termasuk kemampuan surviven (bertahan hidup) juga kita perhitungkan baik itu predator atau kompetitornya rekan-rekan BKSDA sudah melakukan survey,” papar dia.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kalsel, Ahmad Bagiawan, memberikan apresiasinya terhadap hal ini. Baik penegakan hukum ataupun pelepasliaran satwa langka di kawasan konservasi Tahura Sultan Adam Mandiangin.
“Yang jelas ini menambah wahana suasana Tahura Sultan Adam lebih menarik. Kami dari Pemprov Kalsel sangat berterima kasih sekali selain sudah menegakkan hukum juga berdampak pada daya tarik pengunjung nantinya karena banyak jenis burung yang dilepaskan di sini perlu diketahui jumlahnya tadi mencapai 5004 ekor,” tutur mantan pejabat yang pernah berkiprah di Pemkab Banjar ini.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah