Headline9.com, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menggelar pemusnahan barang bukti (barbuk) dengan 101 perkara tindak pidana umum (pidum), Jumat (12/7/2024).
Prosesi pemusnahan dilaksanakan di teras kantor Kejari Kabupaten Banjar dengan dihadiri perwakilan Kapolres Banjar, Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Martapura, Kepala BNN Kota Banjarbaru, Kepala Rubpasan Kelas I Banjarmasin dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar.
Ratusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut merupakan kumpulan kasus tindak pidum narkotika dan psikotropika, pidum dan kamnegtimbun dan pidana orang dan harta benda.
“Rinciannya 55 tindak pidum narkotika dan psikotropika, 17 tindak pidum lainnya kamnegtibum, serta 27 tindak pidana orang dan harta benda,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Bambang Rudi Hartoko, kepada sejumlah awak media.
Adapun barbuk yang dimusnahkan seperti narkotika berupa sabu-sabu seberat 297,05 gram, 804 butir Carnophen bersamaan pil ekstasi merek lv yang tercantum dalam BA-23. Selain itu juga timbangan digital, puluhan handphone, pakaian bermerk, hingga senjata tajam (sajam) jenis parang dan belati.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah