1. Home
  2. »
  3. Hukum dan Peristiwa
  4. »
  5. Kejari Kabupaten Banjar Musnahkan Barbuk Dari Ratusan Perkara Tindak Pidana…

Kejari Kabupaten Banjar Musnahkan Barbuk Dari Ratusan Perkara Tindak Pidana Umum

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menggelar pemusnahan barang bukti (barbuk) dengan 101 perkara tindak pidana umum (pidum), Jumat (12/7/2024).

Prosesi pemusnahan dilaksanakan di teras kantor Kejari Kabupaten Banjar dengan dihadiri perwakilan Kapolres Banjar, Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Martapura, Kepala BNN Kota Banjarbaru, Kepala Rubpasan Kelas I Banjarmasin dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :  Lelaki Ini Laporkan 3 Pemilik Akun Facebook Ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

Ratusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut merupakan kumpulan kasus tindak pidum narkotika dan psikotropika, pidum dan kamnegtimbun dan pidana orang dan harta benda.

“Rinciannya 55 tindak pidum narkotika dan psikotropika, 17 tindak pidum lainnya kamnegtibum, serta 27 tindak pidana orang dan harta benda,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Bambang Rudi Hartoko, kepada sejumlah awak media.

BACA JUGA :  Tak Tutupi Anggaran Stunting, Pemdes Sungai Lakum Gunakan Rp90 Juta Untuk Penanganan

Adapun barbuk yang dimusnahkan seperti narkotika berupa sabu-sabu seberat 297,05 gram, 804 butir Carnophen bersamaan pil ekstasi merek lv yang tercantum dalam BA-23. Selain itu juga timbangan digital, puluhan handphone, pakaian bermerk, hingga senjata tajam (sajam) jenis parang dan belati.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah

Baca Juga