Headline9.com. MARTAPURA – Ribut beda pendapat soal regulasi pemanggilan Bupati Banjar H Saidi Mansyur. M Rusdi siap adu argumen dengan Ahmad Sarwani terkait aturan main Hak Angket.
Ditengah kisruhnya penyelidikan penggunaan anggaran program stunting dan regulasi perekrutan Kadinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, justru diinternal Hak Angket DPRD setempat malah meributkan persoalan mekanisme pemanggilan yang layak bagi orang nomor satu di Kabupaten Banjar.
M Rusdi, selaku Ketua Pansus Hak Angket meradang mendengar hal itu. Ia juga menganggap kurang etis jika meributkan perkara ini. Malahan, seluruh pansus hak angket memberikan kesempatan kepada Sarwani untuk menjembatani agar Bupati Banjar H Saidi Mansyur berkenan hadir tanpa penjemputan.
“Kemarin itu kan sempat kita diskusikan dan kita tanyakan apakah bupati adalah pejabat negara oke saya sampaikan tapi apakah bupati tidak masuk sebagai kepala daerah dalam hal ini pejabat pemda. Nah itu yang akhirnya dia kalah argumen dengan kita. Supaya jangan ribut kita minta dijembatani bagaimana supaya hadir,” ungkapnya, saat dihubungi headline9.com, Sabtu (3/8/2024).
Pemanggilan yang dilakukan, tentu sudah berdasarkan mekanime atau tata tertib yang selama ini dijalankan pihaknya sebagai Pansus Hak Angket. Dalam pasal 171 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ayat 3 yang dapat memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ia menyadari Hak Angket yang dibentuk oleh kalangan anggota fraksi DPRD tak lepas dari pro dan kontra.
“Memang ada fraksi yang mendukung Bupati Banjar dan merasa keberatan. Tapi agar bisa memberikan keterangan tolong dibantu malah tak jalan juga. Ada juga yang berkeinginan ditempat bupati namun anggota dewan lain malah keberatan juga,”katanya.
Bersinggungan soal aturan tadi, pihaknya telah menjalankan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundangan-undangan. Terkait Bupati, Wakil Bupati, Ketua TP PKK selaku Wakil Ketua I Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Banjar yang dipanggil, tak ada yang salah.
“Dalam asas hukum bila tidak ada larangan maka itu dibolehkan. Dalam suatu norma hukum tidak melarang apapun maka dibolehkan itu yang kita pakai kemarin. Sekarang ada enggak aturan larangan memanggil Bupati, Ketua TP PKK dan Wakil Bupati Banjar siapapun yang mengetahui informasi. Bupati kan warga masyarakat juga, kita dipilih dia kan juga dipilih artinya sama-sama dipilih,” cetusnya.
Saat dikonfirmasi, Ahmad Sarwani selaku anggota Pansus Hak Angket dari Fraksi Partai NasDem tersebut juga bersuara. Ia hanya merasa heran dan mengabaikan berbagai aturan. Bahwa sangat keliru kalau memanggil kepala daerah dalam rapat angket dan terkesan offside (di luar konstituen).
“Kalau dibaca secara seksama kewenangan pansus hak angket ini pemanggilannya terbatas kepada pejabat pemerintah daerah, badan hukum, dan warga masyarakat itu tertulis dalam pasal 171 UU 23 Tahun 2024, harus diidentifikasi dulu pejabat pemda lebih dalam untuk dipelajari sesuai UU Nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan,” papar politisi yang lolos di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ini.
Jika dilihat dari aturan dalam UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, kata Sarwani, Bupati dan Wakil Bupati Banjar adalah pejabat negara dan itu dimuat dalam 58 huruf m. Artinya, pemanggilan yang dilakukan dianggap melanggar aturan sebagaimana yang diatur dalam pasal 171 UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Artinya permintaan klarifikasi oleh anggota DPRD bukan di luar paripurna, tetapi dalam rapat paripurna. Dalam aturan UU Nomor 9 Tahun 2010 sudah membedakan antara pejabat negara dan pejabat pemerintah daerah (pemda),” tukasnya.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah