Categories: Hukum dan Peristiwa

Sindikat Pencetak Uang Palsu Senilai 1,2 M Berakhir Ditangan Bareskrim Polri

Headline9.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap delapan tersangka sindikat pencetak uang palsu. Mereka  digrebek dalam sebuah rumah produksi di wilayah Bekasi dan Jawa Barat.

Dari keterangan persnya, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan jika delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini di antaranya SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

“SUR ini merupakan pemilik dari usaha tersebut. Sedangkan, SU adalah karyawan yang pekerjaannya memotong uang palsu. Kemudian, IL, AS, MFA, EM, SUD dan JR berperan sebagai perantaranya,” ungkap dia, Jumat (13/9/2024) petang.

Ditambahkan Kasubdit IV Dittipedksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andi Sudarmaji untuk sekali cetak mereka dapat menghasilkan sebanyak 12.000 lembar uang palsu. Penjualan pun juga dilakukan dengan sistem beli putus selaiknya transaksi narkoba.

Dari hasil keterangan tersangka, mereka mengaku sudah melakukan 6 kali pencetakan uang palsu dan sudah beroperasi sejak awal 2024. Namun, saat ini para tersangka yang diamankan sudah ditahan dan aparat kepolisian juga turut menyita barang bukti. Diketahui, apabila uang tersebut dijumlahkan mencapai Rp1,2 miliar.

“Jaringan ini biasa membandrol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta dengan berupa pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Uang palsu ini tidak bisa dikonversikan ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” katanya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, Andi Sudarmaji mengatakan jika dilihat dari luar layaknya tempat percetakan pada umumnya. Kelompok ini juga beberapa kali melakukan transaksi alias menjual uang palsu.

Atas perbuatannya itu, SU dikenakan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian, JR juga disangkakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sedangkan, enam di antaranya yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dijerat Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Junto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

lintang

Recent Posts

Belanja Daerah Defisit Rp260 M, Perjadin DPRD Banjar Dipangkas Jadi 2 Kali Sebulan

Headline9.com, MARTAPURA - APBD Kabupaten Banjar defisit sebesar Rp260 miliar. Perjalanan dinas (perjadin) 45 legislatif… Read More

5 jam ago

Tak Ingin Dijuluki ‘Serambi Pohon’, Komisi III DPRD Kawal Usulan Skylift Truck Dari DPRKPLH Kabupaten Banjar Senilai Rp4 M

Headline9.com, MARTAPURA - Tak ingin dijuluki kota 'Serambi Pohon'. Komisi III DPRD Kabupaten Banjar siap… Read More

8 jam ago

Perdana, KPU Kabupaten Banjar Distribusikan Logistik Pilkada di Empat Kecamatan

Headline9.com, MARTAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar distribusikan logistik Pilkada 2024, Rabu (20/11/2024).… Read More

1 hari ago

Polda Kalsel Kembali Bongkar Jaringan Fredy, Barbuk Narkotika Senilai Rp133 M Dimusnahkan

Headline9.com, BANJARBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisan Daerah Kalimantan Selatan kembali menggagalkan perederan… Read More

1 hari ago

Terkait Dugaan Asusila di Dinas PUPR Banjarbaru, Ketua DPRD Sebut Sangat Memalukan

Headline9.com, BANJARBARU – Dugaan kasus asusila yang melibatkan dua orang pegawai Dinas PUPR Kota Banjarbaru,… Read More

1 hari ago

Pegawai PUPR Banjarbaru Diduga Terlibat Asusila, Laporan Masuk ke BKPSDM

Headline9.com, BANJARBARU - Dugaan tindakan asusila oleh oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.