1. Home
  2. »
  3. Politik
  4. »
  5. 20 September Nanti, KPU Kabupaten Banjar Tetapkan Daftar Pemilih Tetap

20 September Nanti, KPU Kabupaten Banjar Tetapkan Daftar Pemilih Tetap

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar bakal menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Jumat, 20 September 2024.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Ridha mengungkapkan sesuai dengan KPT 799 Tahun 2024 penetapan DPT akan ditetapkan mulai tanggal 14 – 21 September 2024.

“Kita nanti akan melaksanakannya nanti ditanggal 20 September 2024. Tapi, sebelum penetapan terlebih dahulu kita lakukan sinkronisasi bersama stakeholder terkait,” ucapnya, usai menggelar rakor persiapan rapat pleno terbuka rekapitulasi dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Banjar bersama stakeholder pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) seterentak tahun 2024, Rabu (18/9/2024).

Sempat terjadi perbedaan jumlah yang disajikan antara KPU dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar, Ridha menyebut itu merupakan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Jumlah 2.000an kemarin itu ada yang statusnya meninggal dunia tapi tidak tercatat di Disdukcapil karena tak mengurus akta kematian maka di database belum terhapus. Namun kepada kita khusus penyusunan data akhirnya bisa men-TMSkan mereka yang tercatat sudah meninggal dunia dengan dibuktikan bersama surat keterangan dari desa/kelurahan melalui kepala desa ataupun lurah,” papar Ridha.

BACA JUGA :  Siap Kembalikan Marwah Kabupaten Banjar, Antung Aman Daftarkan Diri ke PAN

Sehingga dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sekitar 426.252, tegas dia, mengalami pengurangan. “Memang berkurang dari jumlah DPS sebelumnya karena ada data Lahir Mati Pindah Datang (Lampid) yang turun dari Kemendagri juga sudah kita lakukan pencermatan ternyata ada yang meninggal, pindah dan datang mengalami pengurangan sekitar 600 dari 426.252 tadi,” beber dia.

Saat ditanya total akhir, ia menegaskan masih dalam tahap perhitungan.

“Karena masih belum ditetapkan jadi kita juga belum bisa memastikan karena datanya ini akan selalu dinamis atau berubah. Jadi bisa bertambah atau berkurang karena itu tadi sifatnya dinamis,” ungkapnya.

Terkait Daftar Pemilih Tetap tambahan atau DPTb, lanjut dia bisa melakukan proses tersebut pada 17 September – 20 November 2024. “Bagi warga yang mengalami kondisi atau lain hal pada saat pemungutan suara di 27 November 2024 di TPS yang terdaftar maka mereka bisa melakukan proses pindah memilih dan kami sudah menginstruksikan kepada jajaran KPU di 290 desa/kelurahan untuk membuat posko layanan pindah memilih,” ucapnya.

BACA JUGA :  Sanem Ajarkan Cara Coblos Paslon ZR

“Kami dari jajaran juga meminta agar terus disosialisasikan terkait proses DPTb dan nanti dihari H juga ada Daftar Pemilih Khusus (DPK),” tambahnya.

Sementara Koordinator Pengawasan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Muhaimin menyebut pihaknya sudah melakukan berbagai masukan dan tanggapan sampai pada tahapan sinkronisasi yang dilakukan.

“Terkait perubahan tadi kan sudah disinkronisasikan baik itu data yang meninggal dunia tidak terlaporkan kini sudah bisa diakomodir termasuk Disdukcapil tadi kan juga sudah memberikan rekomendasi soal penyusunan DPT tadi. Sehingga DPT yang diterbitkan KPU ini dapat bersifat akuntabel dan mengakomodir hak-hak masyarakat keseluruhan,” tukasnya.

Reporter : Riswan Surya | Editor: Nashrullah

Baca Juga