Headline9.com, MARTAPURA – Belasan anak di bawah umur diamankan para petugas dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, pada Kamis (26/9/2024) malam, sekitar pukul 20.00 Wita.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Hariyanto saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Berdasarkan hasil keterangan, mereka kedapatan tengah asyik berpesta miras (tuak, red) bersama dengan tiga perempuan yang juga merupakan anak di bawah umur. Dua orang di antaranya bukan pasangan suami istri. Penggerebekan tersebut dilakukan pihaknya di salah satu rumah, tepatnya di Desa Tungkaran, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
“Jumlahnya ada sekitar 12 orang. Mereka memang kedapatan meminum alkohol, kemudian ada dalam satu kamar berduaan (laki-laki dan perempuan) yang bukan muhrimnya. Untuk perempuannya sekitar 3 orang dan laki-lakinya itu ada 9 orang. Ini semua merupakan hasil temuan di lapangan berdasarkan partroli dari petugas kita,” ungkapnya, kepada sejumlah awak media, usai melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang berhasil diamankan jajaran Satpol PP Kabupaten Banjar.
Hasil giat penertiban penyakit masyarakat (pekat) ini, aparat penegak ketertiban umun juga mengamankan sepasang suami istri yang umurnya masih anak-anak. Hingga pada akhirnya mereka terpaksa ikut digiring ke kantor Satpol PP Kabupaten Banjar untuk mendapatkan pembinaan dan teguran pertama.
“Ada memang suami istri tapi tidak satu kamar. Kalau yang kedapatan tadi itu statusnya bukan suami istri, jadi rata-rata mereka ini adalah anak-anak di bawah umur,” paparnya.
Parahnya lagi, dibeberkan Agus Hariyanto, mereka yang berhasil diamankan aparat penegak perda tersebut berstatus sebagai pelajar. Bahkan, ada yang duduk ditingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Kabupaten Banjar.
“Mereka ini rata-rata umurnya ada yang 13 tahun, 14 tahun dan 15 tahun. Sisanya cuman 3 orang yang umurnya menginjak dewasa. Kalau statusnya sebagai pelajar sekitar 3 – 4 orang dan lainnya sudah putus sekolah,” beber dia.
Ketika ditanya apa tindakan tegas setelah dilakukannya pengamanan ini, lebih lanjut dirinya menjelaskan, pihaknya sementara ini masih memberikan sanksi teguran.
“Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kami melalui Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 karena ini masih temuan pertama jadi kami harus memberikan surat teguran I. Nah, jika sudah melanggar sebanyak tiga kali maka akan kami proses ke pengadilan,” paparnya.
Dilihat dari yang mereka lakukan, terdapat dua Peraturan Daerah (Perda) yang dilanggar yakni Perda tentang Ketertiban Sosial Nomor 10 Tahun 2007 Pasal 7 dan Perda tentang Minuman Berakohol (minol) Nomor 2 Tahun 2021.
“Untuk Perda Nomor 10/2007 tepatnya di Pasal 7 bunyinya apabila ada sepasang laki-laki atau perempuan yang ditemukan dalam suatu tempat tidak berstatus perkawinan yang sah itu dianggap ‘kumpul kebo’. Kalau sesuai perda kita dendanya itu maksimal sebesar Rp20 juta dan atau kurungan tiga bulan. Sedangkan minol, yang ditemukan di lapangan sekitar 4 orang tadi jika terbukti sebanyak tiga kali berturut-turut melanggar ini dijerat maksimal kurungan enam bulan dan denda paling banyak Rp30 juta,” pungkas Kabid PPDH, Agus Hariyanto.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.