Categories: Featured

Hadirkan Tersangka Kasus Curas, Polres Banjar Ungkap Kronologis Kejadian

Headline9.com, MARTAPURA – Polres Banjar hadirkan tersangka pelaku kasus pencurian dengan kekerasan alias Curas dalam gelaran jumpa pers, di lobi Kantor Sat Reskrim Polres Banjar, Rabu (2/9/2024) sore.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik melalui Wakapolres Kompol Faisal Amri Nasution memimpin prosesi pengungkapkan ini.

Tak lupa, gelaran ini didampingi Kabag Ops Polres Banjar AKP Matnor dan Kanit PPA Satreskrim Polres Banjar Ipda Anwar. Dalam jumpa pers yang dilaksanakan itu, pihaknya turut menghadirkan MS (21), MFR (19). Sedangkan MF (16) diamankan lantaran di bawah umur.

M Rifqi, salah satu korban saat berhadir saat jumpa pers di Satrekrim Polres Banjar, Rabu (2/10/2024) sore.

Faisal, dalam hal ini menyampaikan kronologis awal terjadinya pembegalan tersebut.

“Berdasarkan hasil laporan polisi (LP) kejadian bermula pada 28 September 2024 di Jalan Tanjung Rema Martapura seberang Madrasah Darussalam Tahfiz yang dialami dua korban yakni Ahmad Noor dan M Rifqi. Pada saat itu mereka mengayunkan sajam jenis celurit yang berpapasan dengan korban (Ahmad) dan pelaku (MS) langsung membacok ke arah Ahmad hingga mengalami luka dibagian jari kelingking tangan sebelah kanan dan berhasil melarikan diri bersama motornya,” ucapnya.

Ungkap lagi Faisal, korban kedua yaitu M Rifqi sempat terjatuh dari motornya ketika dihadang tiga pelaku sembari mengayunkan sajamnya. Seketika itu, Rifqi langsung kabur dengan meninggalkan kendaraannya. MS pun mengambil kesempatan tersebut dengan membawa motor Scopy DA 2989 OM milik korban diikuti dua tersangka MFR dan MF.

“Hingga pada akhirnya, Minggu 28 September 2024 ketiga pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 01.00 Wita dengan tim gabungan yang dibantu Resmob Polda Kalsel dan digiring ke Polres Banjar. Berdasarkan keterangan, mereka mengakui perbuatannya. Untuk proses anak di bawah umur yang terlibat dalam kejadian ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pradilan Anak di Pasal 32 dan Pasal 33. Yang mana perlakuannya bagi anak berbeda dengan usia dewasa tentunya menyesuaikan UU tadi,” paparnya.

Sedangkan, untuk kasus jambret yang menewaskan seorang bayi masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Banjar dan saat ini masih menjadi Target Operasi (TO) pihaknya.

Terduga pelaku inisial MS saat dimintai keterangan menyampaikan saat hendak melakukan aksi begal memang mereka sudah dibawah pengaruh alkohol (oplosan). “Kalau mabuk minuman alkohol memang sudah lama. Tapi Alasan melakukan perbuatan ini karena mau membayar kontrakan dan kebetulan memang lagi butuh duit,” ungkap MS.

Hal yang mengejutkan, dikatakan MS, jika otak dari pembegalan ini diinisiasi MF yang masih berusia di bawah umur alias 16 tahun.”Yang mengajak kami dan membawa sajam itu MF dan sebenarnya kami baru saja berteman. Bahkan, kali pertama melakukan perbuatan ini,” tuturnya.

Salah satu korban yang turut hadir dalam jumpa pers, M Rifqi mengaku dirinya pada saat kejadian diancam dengan senjata tajam (sajam). Merasa ada kesempatan, Rifqi langsung melarikan diri dan terpaksa meninggalkan motornya demi menyelamatkan nyawanya. “Saya pada saat kejadian itu langsung lari ke Polres. Bersyukur, hanya diancam dan tidak sempat dikenai sebilah parang (sajam),” katanya kepada awak media.

Pria berusia 23 tahun ini, bercerita awal mula kejadian. Kala itu dirinya keluar rumah dan melintasi di ruas Jalan Tanjung Rema, Martapura, pada Sabtu, 29 September 2024 sekitar pukul 01.00 Wita untuk memperbaiki handphonenya ke ponsel.

“Tiba-tiba saya dihadang tiga orang malam itu. Ada kesempatan, lalu kabur sampai di Polres Banjar dan melaporkan kejadian ini. Sementara, motor milik saya terpaksa ditinggal di lokasi kejadian dan dibawa kabur oleh ketiga pelaku,” tutupnya.

Dari hasil pengungkapan curas ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) berupa senjata tajam (sajam) jenis celurit dan parang yang digunakan pelaku untuk membegal bersama dengan dua unit kendaraan bermotor jenis matic.

Dua orang terduga pelaku pembegalan ini juga akan dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan anak di bawah umur menyesuaikan vonis hukumannya lalu dikurangan 2/3 masa tahanan penjara.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

lintang

Recent Posts

Tangkal Hoax, Jurnalis dan Diskominfo Sambangi Pemkab Semarang

Headline9.com, SEMARANG - Puluhan jurnalis ikut serta dalam rangkaian press tour yang diselanggarakan Dinas Komunikasi… Read More

5 hari ago

Pjs Bupati HST Ucapkan Terima Kasih ke Fraksi DPRD, Raperda APBD 2025 Minta Dipertajam

Headline9.com, BARABAI - Pjs Bupati HST H Faried Fakhmansyah menginginkan APBD 2025 dipertajam dalam pembahasan… Read More

5 hari ago

Digelaran Paripurna, Pjs Bupati HST Sampaikan Raperda APBD 2025

Headline9.com, BARABAI- Pjs Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Faried Fakhmansyah sampaikan Raperda APBD 2025… Read More

5 hari ago

Lima Fraksi Sampaikan Pandangannya Terkait Raperda Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Headline9.com,  BATULICIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna… Read More

1 minggu ago

Balangan Perkuat Infrastruktur Demi Ketahanan Pangan yang Berkelanjutan

Headline9.com, PARINGIN - Ketahanan pangan menjadi perhatian serius di seluruh dunia, terutama pasca pandemi COVID-19… Read More

1 minggu ago

Terpencil dan Memesona, Air Terjun Sidando Berpotensi Jadi Destinasi Wisata Unggulan di Balangan

Headline9.com, PARINGIN - Air Terjun Sidando di Desa Puyun, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan,… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.