Headline9.com, MARTAPURA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin mengabulkan gugatan Sekdakab Banjar HM Hilman kepada terlapor H Saidi Mansyur selaku ‘petahana’ Bupati Banjar.
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PTUN Banjarmasin memenangkan gugatan Hilman dengan nomor amar putusan perkara 34/G/TF/2024/PTUN.BJM. ditetapkan melalui putusan sidang pada Senin (11/11/2024) yang dimulai pada pukul 13.00 – selesai.
Jenis perkara yang dilaporkan Penggugat, ‘Tindakan administrasi pemerintahan/tindakan faktual’ yang dilayangkan Sekdakab Banjar H Mokhamad Hilman kepada Bupati Banjar H Saidi Mansyur.
Dalam amar putusan MENGADILI Eksepsi: Menyatakan eksepsi kepada Tergugat tidak diterima seluruhnya. Pada ulasan dari pokok perkara menyatakan:
Pertama, Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Kedua, Menyatakan batal tindakan pemerintahan oleh Tergugat yang memberikan penilaian Predikat Kinerja Pegawai “Sangat Kurang” di Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Periode Tahunan Pemerintah Kab. Banjar Periode Penilaian 1 Januari SD 31 Desember 2023 atas nama Dr. Ir. H. MOKHAMAD HILMAN, S.T., M.T., di aplikasi E-Kinerja pada tanggal 7 Februari 2024.
Ketiga adalah Mewajibkan Tergugat untuk menghapus penilaian Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai Periode Tahunan Pemerintah Kab. Banjar Periode Penilaian 1 Januari SD 31 Desember 2023 atas nama Dr. Ir. H. MOKHAMAD HILMAN, S.T., M.T., di aplikasi E-Kinerja pada tanggal 7 Februari 2024;
Keempat, Mewajibkan Tergugat untuk kembali melakukan Penilaian Kinerja Pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Kelima, Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp362.000,- (tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Buntut gugatan yang ditujukan kepada Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Jumat (12/4/2024) lalu, lantaran penilaian yang diberikan kepadanya dianggap tak berdasar. Bahkan, Hilman merasa dirugikan atas nilai ‘E’ yang tentu dapat membunuh karirnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, ada perihal dasar yang dianggapnya parah dalam mengambil kebijakan sebagai pejabat pembina kepegawaian yakni tanpa memerhatikan atau memberikan pertimbangan terhadap kinerjanya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar. Pemberian nilai ‘E’ menurutnya, dilakukan tanpa dasar dan prosedur bahkan terkesan mengabaikan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena hal itulah Sekdakab Banjar HM Hilman akhirnya menggugat petahana ke ‘meja hijau’ sebagai bentuk ikhtiar terakhirnya karena sudah perlakukan tidak adil oleh H Saidi Mansyur.
Diketahui, ia mendaftarkan gugatan tersebut pada 5 Agutus 2024, melalui tanggal surat 31 Juli 2024 melalui kuasa hukumnya Darul Huda Mustaqim, SH, MH dan jadwal sidang pun dilaksanakan sebanyak 11 kali, dimulai pada 10 September (pembacaan gugatan), 19 September (Jawaban dari Tergugat atas gugutan Penggugat), 26 September (Penyampaian replik Penggugat atas jawaban Tergugat).
Pada 3 Oktober (Duplik dari Tergugat atas replik Penggugat), 10 Okober (Bukti surat dari para pihak), 14 Oktober (Bukti surat dari para pihak), 18 Oktober (Tambahan Bukti Surat dari Para Pihak dan saksi dari Para Pihak), 21 Oktober (Tambahan Bukti Surat dari Para Pihak dan Ahli dan Saksi dari Penggugat), 25 Oktober (Tambahan Bukti Surat Para Pihak), 1 November (Kesimpulan Para PIhak) hingga 11 November 2024 (Pengucapan Putusan).
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah