Headline9.com, MARTAPURA – Polemik sampah berjubel hingga menyumbat aliran sungai di Jalan Pemurus, Kelurahan Kertak Hanyar I, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, kini menemukan babak baru. Selasa (25/2/2025).
Sebelumnya, Camat Kertak Hanyar Gusti M Noviar Hidayat menyebut jika semestinya Perumda Pasar Bauntung Batuah yang harus bertanggungjawab soal sampah itu, diduga lantaran dilakukan PKL di luar dan dalam kawasan Pasar Ahad. Alhasil, menyebabkan aliran sungai di Jalan Pemurus, samping Pasar Ahad, KM 7, Kecamatan Kertak Hanyar benar-benar tak lagi berfungsi.
Hal ini justru menimbulkan polemik di antara keduanya yakni perusahaan umum daerah dengan Kecamatan Kertak Hanyar. Padahal, ada instansi yang menindak secara tegas jika terjadi pelanggaran yang dilakukan warga dan pedagang. Apalagi Kabupaten Banjar sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 terkait pengelolaan sampah.
Legitimasi ini berisikan larangan buang sampah sembarangan sebagaimana termaktub dalam Pasal 57 dan hal itu sangat jelas di antaranya sungai, got, selokan, riol, saluran, jalan umum, tempat umum dan berm atau trotoar.
Namun hal tersebut, justru belum terlihat adanya penindakan dari aparat penegak perda ini lantaran hasilnya tak terlihat. Buktinya, endapan sampah makin hari membuat sungai kecil tersebut dangkal, keruh pekat hingga tumpukannya pun harus dikeruk menggunakan alat berat (ekskavator). Siapa yang tega melakukan? belum dapat dipastikan apakah pedagang atau warga, yang jelas belum ada bukti penertiban atas masalah ini.
Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah, menanggapi bahwa urusan pedagang kaki lima (PKL) di luar dari kawasan Pasar Ahad bukan urusan pihaknya melainkan tugas dari penegak perda yakni Satpol PP.

“Kalau PKL di luar dari kawasan pasar tepatnya di ruas jalan Pemurus itu bukan kewenangan kami, yang menegur itu adalah Satpol PP. Memang ada pembatasan terhadap penyediaan bak sampah yang tak sesuai lagi penempatannya. Ataukah mungkin jaraknya jauh dengan TPS, sehingga aliran sungai disamping pasar itu ikut terdampak. Kami juga akan memberikan imbauan seperti pemasangan spanduk kepada pedagang. Terus di dalam pasar sendiri kan juga sudah ada Tempat Penampungan Sampah (TPS) yang disediakan oleh Perumda Pasar,” beber dia.
Pemkab Banjar juga mengklaim kurang adanya kesadaran warga soal larangan membuang sampah sembarangan yang disebabkan masih minimnya sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah. Sehingga, menyebabkan ketidaktahuan mereka karena kurangnya edukasi penyebarluasan informasi tentang keberadaan aturan tersebut.
Padahal ini juga dituangkan dalam RPJMD 2021 – 2026 yang nyatanya belum maksimal. Apalagi, warga setempat turut mempertanyakan komitmen kepala daerah yang baru saja terpilih perihal pengentasan atas masalah itu.
“Apabila ada pedagang ataupun warga sekitar terjaring atau kedapatan membuang sampah sembarangan maka yang memberikan sanksi itu jelas Satpol PP sesuai dengan perda yang termaktub dalam isinya,” katanya.
Untuk itu, Rusdi juga meminta hal ini bukan hanya ditanggungjawabi oleh satu pihak saja melainkan ada berbagai pihak di dalamnya, baik itu DPRKPLH, Dinas PUPRP, Satpol PP, kelurahan, dan sebaliknya juga turut dilakukan oleh pihak Kecamatan Kertak Hanyar.
Tudingan kepada pedagang jika terbukti melakukan pelanggaran seperti membuang sampah ataupun bangkai hewan ke sungai itu, seyogianya juga harus intens diberikan pemahaman agar persoalan itu tidak bakal terulang lagi. Pun demikian, efeknya justru sangat positif untuk jangka panjang.
“Tentu kami mendukung dan siap berpartisipasi pada kegiatan pembersihan ini dengan menurunkan petugas. Alangkah baiknya, kecamatan juga bisa mengajak kolaborasi dengan instansi terkait seperti DPRKPLH, Dinas PUPR, melibatkan kelurahan dan Satpol PP agar lebih efektif sama halnya yang dikerjakan di Sungai Kalimati kemarin,” papar Rusdi.
Aksi perang sampah yang wacananya digelar Kamis, 27 Februari 2025 nanti oleh Pemerintah Kecamatan Kertak Hanyar, dalam surat perihal permintaan dukungan hanya ditujukan untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar dan tidak mencantumkan instansi lainnya.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah